Ranca Upas Dirusak Offroad, Aliansi Pecinta Alam Jawa Barat Serahkan Hasil Kajiannya ke Pemerintah

Caption foto : Aliansi Pecinta Alam Jawa Barat. (WARTAPALA INDONESIA / Ratdita Anggabumi)

WartapalaIndonesia.com, Bandung – Kegiatan offroad selama ini tidak ada batas kawasan, hal inilah yang menjadi sumber utama permasalahan kerusakan di hutan lindung sebagai hutan negara yang sudah sejak lama diintervensi oleh banyak pihak yang menyebabkan kerusakan pada kawasan hutan.

Aktivitas rekreasi yang menyebabkan kerusakan dibiarkan seolah menjadi kebenaran bahwa aktivitas ekonomi jauh lebih legal pada kasus offroad di Ranca Upas pada 5 Maret 2023 lalu.

Pembiaran kegiatan-kegiatan lain yang merusak dan dengan dalih sekedar rekreasi telah berjalan lama di wilayah-wilayah di hutan lindung. Akibatnya terjadi normalisasi secara sosial budaya di tengah masyarakat, padahal jelas ini mengakibatkan kerusakan dengan gangguan ekosistem.

Pasca rusaknya kawasan konservasi di Ranca Upas oleh peserta offroad beberapa waktu lalu, “Aliansi Pecinta Alam Jawa Barat”, melalui Pepep sebagai penanggung jawab Aliansi memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah termasuk Perhutani Jabar. Pada Kamis, 13 Maret 2023.

Rekomendasi yang pertama adalah : penghentian pengembangan wisata kecuali di lokasi existing. Kedua : ada restorasi  pada wilayah rawa gunung, leuweng tengah dan sungai sepanjang jalur offroad.

ketiga : penetapan batas kawasan yaitu batasan kawasan berbasis patanjala, blok pemanfaatan wisata, dan blok restorasi. Yang paling pentingnya adalah justru harus ada penetapan batas kawasan dari hutan konservasi.

Turut dijelaskan oleh Pepep, rekomendasi telah mereka sampaikan ke Perhutani, berdasarkan pendataan kajian dan observasi lapangan yang dilakukan sejak akhir Maret, awal April, dan pada 11 April 2023.

“Nanti mana yang bisa dilaksanakan dalam jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang,” jelasnya.

Bersama itu, pihaknya sudah mengajukan konsep Patanjala, yang merupakan ilmu atau metodologi di Sunda tentang batas-batas kawasan masyarakat Pangauban yang disepakati dengan menggunakan metodologi, perhitungannya berdasarkan perhitungan air, satuan gunung, dan kajian.

Patan artinya air, dan Jala adalah sungai atau wilayah yang harus dijaga, karena merupakan warisan leluhur sebagai kearifan lokal Sunda dalam menjaga dan melestarikan daerah aliran sungai.

Disamping itu telah dilakukan diskusi publik yang dilaksanakan secara maraton dimulai dari pertemuan konsolidasi pada 9, 10, dan 29 Maret.

Lalu diskusi publik pada 25 Maret bersama masyarakat Bandung Selatan wilayah Baleendah dan sekitarnya. Dilanjutkan pada 10 April bersama masyarakat Soreang, Ciwidey, Pasirjambu yang merupakan masyarakat terdekat dengan lokasi Rancaupas.

Pepep kembali menegaskan beberapa poin yaitu pertama, terjadinya sedimentasi di sepanjang jalur offroad yang mengakibatkan pendangkalan Rawa Gunung Ranca Upas.

Kedua, terganggunya ekosistem baik terhadap satwa kunci yang dilindungi khususnya habitat Owa Jawa, Surili, Macan Kumbang hingga Elang Jawa yang belum lama menjelang kegiatan offroad telah dilakukan pelepasliaran di sekitar hutan di Ranca Upas.

Ketiga, terjadinya penggemburan tanah secara paksa di sepanjang lereng gunung termasuk hutan primer Leuweung Tengah.

Keempat, terjadi perubahan keutuhan kawasan di sepanjang Sungai purba Ranca Upas yang dijadikan jalur offroad berlawanan arah dengan tanpa memikirkan nilai nilai ekologis dan kekhasan tempat tersebut. (RA)

Kontributor || Ratdita Anggabumi
Editor || Ahyar Stone, WI 21021 AB

Kirim tulisan Anda untuk diterbitkan di portal berita Pencinta Alam www.wartapalaindonesia.com || Ke alamat email redaksi Wartapala Indonesia di wartapala.redaksi@gmail.com || Informasi lebih lanjut : 081333550080 (WA)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.