Caption foto: Aktivis yang tergabung di Amppera saat menyambangi Pengadilan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh (WARTAPALA INDONESIA, Andi Tharsia)
Wartapalaindonesia.com, ACEH – Sekelompok pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rawa Tripa (AMPPERA) mendatangi Pengadilan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Selasa (20/4/2021).
Kedatangan ini diterima langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Suka Makmue, terkait belum tuntasnya peradilan bagi perusahaan kelapa sawit PT Kallista Alam yang sejak tahun 2014 telah ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Negeri Meulaboh karena telah melakukan perbuatan melawan hukum atas pencemaran lingkungan.
Dalam penetapan tersebut PT Kallista ditetapkan bersalah atas pembakaran lahan seluas 1000 hektare lahan di Darul Makmur, Nagan Raya dan belum memberikan ganti rugi materiil sebesar 114,3 miliar. Perusahaan juga harus melakukan upaya pemulihan lingkungan bagi luas lahan yang dibakar dengan biaya sebesar Rp 251,765 miliar.
“Kami mendesak dan mempertanyakan sejauh mana perkembangan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap PT Kallista Alam. Jika tidak terealisasi, kami akan melakukan upaya yang tidak melanggar hukum dan sah secara hukum baik berupa aksi ataupun kami akan melaporkan ke pihak Mahkamah Agung bagian Pengawasan,”ujar Rahmat Syukur, juru bicara AMPPERA.
Pihaknya juga akan memberikan masa tunggu 30 hari dari pemberian surat pernyataan sikap yang ditandatangani sejumlah organisasi mahasiswa di Nagan Raya, berlampir Surat Penetapan Eksekusi terhadap PT Kallista Alam yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh.
Ditempat yang sama, humas Pengadilan Negeri Suka Makmue, Rangga Lukita Desnata mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi kedatangan para aktivis ke Pengadilan Negeri Suka Makmue sebagai amicus curiae/sahabat pengadilan dan saat ini piknya terus berupaya menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.
Lanjutnya, Pengadilan Negeri Meulaboh meminta Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berdiri pada 2019 untuk mengeksekusi putusan tersebut. Sebab, lahan yang menjadi objek perkara berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue.
“Untuk proses hukum sedang dalam berproses. Pengadilan Negeri Meulaboh sudah tiga kali menyurati PT Kallista Alam agar melaksanakan putusan tersebut, akan tetapi perusahaan tidak menindaklanjutinya. Saat ini kami masih menunggu dilakukannya appraisal, atau penilaian asset yang akan disita. Penilaian asset ini dilakukan berdasarkan permintaan penggugat, dalam hal ini adalah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Rangga Lukita.
Kontributor || Andi Tharsia, WI 200141
Editor || Soprian Ardianto, WI 200136
Kirim tulisan Anda untuk diterbitkan di portal berita Pencinta Alam www.wartapalaindonesia.com || Ke alamat email redaksi Wartapala Indonesia di wartapala.redaksi@gmail.com || Informasi lebih lanjut : 081333550080 (WA)