Menteri LH Jatuhkan Sanksi ke 3 Kabupaten di Bengkulu Terkait Open Dumping di TPA

Caption foto: Ilustrasi Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq sedang memegang Surat Keputusan atas sanksi kepada 3 Dinas LH di Kabupaten Provinsi Bengkulu (WARTAPALAINDONESIA/ChatGPT)

Wartapalaindonesia.com, BENGKULU – Menteri Lingkungan Hidup (LH) mengeluarkan surat keputusan nomor 217 tahun 2025 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbukа (open dumping) pada tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah ditiga Kabupaten di Provinsi Bengkulu.

Saksi berupa penghentian sementara yang dilakukan Menteri LH dengan menimbang untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan masyarakat yang sehat, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ketiga Kabupaten tersebut terdiri dari Kabupaten Seluma, Kabupaten Mukomuko dan Lebong.

Dalam sanksi yang diberikan terkait pelanggaran penimbunan sampah dengan system terbuka sebagaimana diatur didalam UU nomor 18 tahun 2008, dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan dan pemantauan dan persetujuan lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021.

Berdasarkan sanksi yang dilanggar DLH di tiga Kabupaten tersebut, maka Menteri LH, menghentikan pengelolaan sampah system terbukan dalam waktu paling lama 180 hari, memiliki dokumen rencana penghentian pengelolaan sampah paling lama 30 hari, memiliki dokumen-persetujuan lingkungan dengan system lahan urug saniter paling lama 90 hari.

Tak hanya itu, Menteri LH juga memerintahkan segera menangani dampak yang timbul dari penghentian system pembuangan terbuka paling lama 60 hari.

Melaksanakan ketentuan mengenai pengurangan sampah dan penangan sampah, selanjutnya melakukan penutupan dan pengakhiri area system pembuangan sampah terbuka dengan mengikuti mekanismenya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah B3 dan Pencemaran DLHK Provinsi Bengkulu, Adi Yanuar, menjelaskan terkait dengan SK Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 252/2025 tentang Penerapan Sanksi Administrasi Berupa Paksaan Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka itu.

“SK Menteri itu penghentian pengelolaan sampah sistem Penbuangan Terbuka (Open Dumping) dalam waktu 180 hari. ⁠DLH Kabupaten tersebut harus memiliki dokumen rencana penghentian pengelolaan sampah dengan sistem pengelolaan terbuka (open dumping) paking lama 30 hari,” kata Adi dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Selasa (15/07/2025)

Lebih lanjut ia juga menyampaikan kewjiban-kewajiban berdasarkan SK Menteri LH “Melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan serta melaksanakan pemrosesan akhir dengan sistem lahan urug saniter (Sanitary Landfill) di dalam lokasi TPA paling lama 90 hari dan melaksanakan ketentuan dalam persetujuan lingkungan.” (sop/dan)

Kontributor || Soprian Ardianto, WI 200136

Editor || Danang Arganata, WI 200050

Kirim tulisan Anda untuk diterbitkan di portal berita Pencinta Alam www.wartapalaindonesia.com || Ke alamat email redaksi Wartapala Indonesia di wartapala.redaksi@gmail.com || Informasi lebih lanjut : 081333550080 (WA)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.