Ranca Upas Dirusak Komunitas Trail, Pecinta Alam Jawa Barat Gelar Unjuk Rasa

Caption foto : Komunitas Pecinta Alam Jawa Barat sebelum melakukan aksi unjuk rasa. Aksi ini merupakan sikap tegas mereka terhadap kerusakan alam di Ranca Upas. (INDONESIA / Ratdita Anggabumi)

WartapalaIndonesia.com, Bandung – Sejumlah organisasi Pecinta alam dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pecinta Alam Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Divre Perhutani Jabar-Banten, Jalan Soekarno Hatta, Senin (13/3/2023), dengan melakukan longmarch, orasi, aksi teatrikal dan dialog terbuka

Aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Pecinta Alam Jawa Barat ini dilakukan atas dasar kerusakan alam di Ranca Upas, Ciwidey, Kabupaten Bandung, akibat acara motor trail yang diselenggarakan pada Minggu. (5/3/2023).

Massa aksi Aliansi Pecinta Alam Jawa Barat, meminta audensi kepada Perhutani untuk menyampaikan beberapa tuntutan dan meminta pihak Perhutani menandatangani pakta integritas. Massa aksi menuntut sikap resmi dari Perhutani terkait kerusakan yang terjadi di Ranca Upas.

Adapun tuntutan tersebut adalah sebagai berikut;

PERNYATAAN SIKAP ALIANSI PECINTA ALAM JAWA BARAT

Kami Aliansi Pecinta Alam Jawa Barat Menyatakan Sikap:

  1. Mengecam segala bentuk pelanggaran kawasan hutan lindung di Jawa Barat dan Indonesia.
  2. Mengecam seluruh aktivitas pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan di Kawasan Ranca Upas dan sekitarnya.
  3. Mendesak Perhutani untuk melarang seluruh aktivitas offroad di hutan lindung di Jawa Barat.
  4. Mendesak dan menuntut pertanggungjawaban panitia, pengelola, dan para pihak terkait kerusakan di Ranca Upas, untuk segera melakukan rehabilitasi.
  5. Mendesak Aparat Penegak Hukum melakukan tindakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Bandung, 9 Maret 2023
Aliansi Pencinta Alam Jawa Barat

Massa aksi meminta pengelola untuk segera melakukan upaya konkrit yang melibatkan masyarakat dari semua elemen. Penggiat, pencinta alam, komunitas, masyarakat, instansi terkait, dan semua pihak, harus dilibatkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian kawasan hutan lindung supaya bersama-sama melakukan tindak lanjut sebagai berikut :

  1. Pengelola wajib terbuka terkait data batasan kawasan kelola dan fungsi dalam batasan kelola yang seimbang antara perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, agar dapat mendapat masukan, saran dan pengawasan dari berbagai pihak.
  2. Pengelola wajib melakukan sosialisasi dan penyadartahuan secara partisipatif, terkait status dan fungsi kawasan yang menjadi kelola. Baik kelola bisnis maupun kelola perlindungan.
  3. Melakukan pemetaan partisipatif dalam rangka penataan kawasan di wilayah Ranca Upas serta kawasan lainnya terkait blok/zona/perlindungan, pemanfaatan, termasuk blok/zona observasi, riset, pendidikan, wisata, dan blok/zona lainnya sesuai dengan pendidikan minat khusus, religi, potensi kawasan dengan mengedepankan azas pelestarian, keseimbangan dan kepentingan ekologi.
  4. Melakukan proses rehabilitasi secara berkelanjutan untuk pemulihan kawasan hutan dengan cara penanaman, pengembalian rawa-rawa yang hilang serta melakukan batasan batasan blok untuk kepentingan dan keseimbangan kawasan hutan secara partisipatif dan kolaborarif bersama para pihak.
  5. Melakukan evaluasi dan pengawasan partisipatif terhadap kawasan hutan lindung di Jawa Barat terkait gangguan atas pemanfaatan yang berpotensi mengakibatkan kerusakan, dan organisasi secara internal.
  6. Segera meninjau dan mempertimbangkan ulang kepentingan masyarakat yang terlibat secara ekonomi langsung terhadap keberadaan wisata alam Ranca Upas, yang terkena dampak penutupan wisata alam Kampung Cai Ranca Upas akibat kasus di atas dengan tetap membatasi sesuai dengan fungsi kawasan.

“Ada pelanggaran aturan kawasan dan kerusakan lingkungan oleh para pihak. Karena itu, gerakan #saverancaupas #savehutanlindung mendesak hentikan segala bentuk pelanggaran dan kerusakan, sebab dampaknya dapat merugikan masyarakat, terutama masyarakat kecil. Usut tuntas, tanpa memperpanjang keadaan yang merugikan masyarakat kecil,” kata Pepep yang juga penulis buku berjudul Sadar Kawasan. (RA)

Kontributor || Ratdita Anggabumi, WI 190039
Editor || Ahyar Stone, WI 21021 AB

Kirim tulisan Anda untuk diterbitkan di portal berita Pencinta Alam www.wartapalaindonesia.com || Ke alamat email redaksi Wartapala Indonesia di wartapala.redaksi@gmail.com || Informasi lebih lanjut : 081333550080 (WA)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.