Wartapalaindonesia.com, EDUKASI – Artikel ini merupakan isi bab pertama dari buku “Cara Menjadi Relawan Garis Depan di Lokasi Gempa”. Bab pertama berjudul Gempa & Relawan. Berisi 6 artikel (nomor 1 hingga 6).
Buku ini ditulis oleh Ahyar Stone. (Pemimpin Redaksi Wartapala. Anggota Dewan Pengarah SARMMI). Terbit pertama Januari 2024. Penerbit Jasmine Solo, Jawa Tengah. Buku ini diterbitkan atas kerja sama Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Wartapala, SARMMI. Selamat membaca. (Redaksi).
a. Definisi Relawan
Badan Nasional Penangulan Bencana Nasional (BNPB) melalui Peraturan Kepala BNPB Nomor 17 tahun 2011, mendefinisikan relawan sebagai, “Seorang atau sekelompok orang yang memiliki kemampuan dan kepedulian untuk bekerja secara sukarela dan ikhlas dalam upaya penanggulangan bencana”.
Menurut BNPB, relawan memiliki peran signifikan dalam penanggulangan bencana. Mengutip bnpb.go.id, relawan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya penanggulangan bencana di Indonesia. Bahkan relawan merupakan ujung tombak dalam penanggulangan bencana, khususnya pada saat darurat bencana.
Sementara UNDP (United Nations Development Programme) tahun 2005, menafsirkan kerelawanan sebagai, “Sebuah bentuk perilaku sosial yang dilakukan atas dasar keinginan sendiri. Yang membawa manfaat bagi komunitas dan masyarakat secara keseluruhan, maupun bagi relawan itu sendiri, serta tidak didorong oleh alasan keuangan”.
Bila Anda mencari di internet, Anda dengan mudah akan menemukan beberapa definisi lagi tentang relawan. Tetapi cukup dari dua definisi di atas, Anda sudah dapat menafsirkan arti relawan.
b. Relawan Boleh Mendapat Imbalan?
Sebagian besar relawan tidak dibayar. Mereka tergerak dan berangkat ke lokasi bencana berdasarkan panggilan hati nurani, serta murni untuk kemanusiaan.
Untuk ke lokasi bencana, beberapa di antara mereka pakai ongkos sendiri. Atau dari uang kas organisasinya. Boleh jadi bantuan ongkos ini merupakan satu-satunya “fasilitas mewah” yang mereka dapatkan.
Relawan yang dibayar juga ada. Selain diberi honor — istilah lainnya insentif, uang saku — mereka juga mendapat fasilitas ongkos PP, uang makan, seragam baru, kuota internet dan sebagainya. Relawan mendapat bayaran dan diberi fasilitas, boleh-boleh saja. Tidak melanggar peraturan.
Relawan yang mendapat imbalan, umumnya punya jam kerja dan diberi hari libur. Meski begitu hasil kerja relawan berbayar juga bagus, baik, bermanfaat serta pantas diapresiasi.
1. Gempa adalah Bencana yang Tidak Langsung Membunuh Korbannya
Relawan yang tidak dibayar, tak lantas mereka bekerja ala kadarnya atau semaunya. Tidak dibayar justru mereka tidak hitung-hitungan dalam bekerja. Apa saja mereka kerjakan. Mereka bekerja maksimal dan cenderung tak mengenal waktu. Termasuk saat malam hari dan hujan deras mereka tak menolak kerja. Mereka tidak mengenal hari libur.
Hasil kerja relawan tak berbayar, banyak yang patut diacungi dua jempol. Bahkan model aktivitas kemanusiaan mereka, banyak yang malah menjadi inspirasi organisasi lain. (as).
Foto || SARMMI
Editor || Nindya Seva Kusmaningsih, WI 160009
Kirim tulisan Anda untuk diterbitkan di portal berita Pencinta Alam www.wartapalaindonesia.com || Ke alamat email redaksi Wartapala Indonesia di wartapala.redaksi@gmail.com || Informasi lebih lanjut : 081333550080 (WA)
