Wartapalaindonesia.com, EDUKASI – Artikel ini merupakan isi bab pertama dari buku “Cara Menjadi Relawan Garis Depan di Lokasi Gempa”. Bab pertama berjudul Gempa & Relawan. Berisi 6 artikel (nomor 1 hingga 6).
Buku ini ditulis oleh Ahyar Stone. (Pemimpin Redaksi Wartapala. Anggota Dewan Pengarah SARMMI). Terbit pertama Januari 2024. Penerbit Jasmine Solo, Jawa Tengah. Buku ini diterbitkan atas kerja sama Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Wartapala, SARMMI. Selamat membaca. (Redaksi).
a. Kewajiban Kita dan Hak Korban Bencana
Mengutip UU Nomor 24 Tahun 2007. Tentang Penanggulangan Bencana, definisi korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
Korban bencana ada yang mengungsi, ada yang tidak mengungsi. Pengertian pengungsi seperti yang disebutkan UU Nomor 24 Tahun 2007, adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
Terhadap korban bencana yang mengungsi maupun yang tidak — dalam buku ini keduanya diistilahkan sebagai warga — kita perlu turun tangan, karena sebagai sesama manusia kita punya tanggung jawab sosial untuk membantu korban bencana sesuai kemampuan kita.
Aksi sosial memberi bantuan — termasuk terjun ke lokasi bencana — juga merupakan kewajiban kita selaku warga negara, yaitu mengamalkan pasal 26 dan pasal 27 UU Nomor 24 Tahun 2007.
Pasal 26. Ayat 2 : Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
Pasal 27. Poin b : Setiap orang berkewajiban melakukan kegiatan penanggulangan bencana.
Selain faktor perundang-undangan, dalam lingkup religius membantu korban bencana merupakan tindakan mulia dan juga perintah agama.
“…dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…” (QS. Al Maidah. Ayat 2).
“…dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya”. (QS. Al Maidah. Ayat 32).
“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya”. (HR. Muslim nomor 2699).
b. Bersinergi dan Multidisiplin Ilmu
Saat terjadi gempa, yang menjadi korban bukan hanya manusia secara fisik dan psikologis. Tetapi meliputi pula kerusakan tempat tinggal, perabotan rumah tangga, alat transportasi, mata pencarian, serta fasilitas umum seperti rumah ibadah, jalan, jembatan, gedung sekolah, saluran air bersih dan masih banyak lagi.
Untuk memulihkan semua itu agar kembali berfungsi seperti sebelum terjadi gempa, perlu partisipasi banyak pihak yang saling bersinergi dengan pendekatan multidisiplin ilmu.
c. Bencana dan Fase Penanggulangan Bencana
Bencana alam seperti yang dijelaskan UU Nomor 24 Tahun 2007, adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Fase atau tahapan penanggulanan bencana di Indonesia, meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana
1. Prabencana
Prabencana dilakukan dalam situasi tidak terjadi bencana, dan dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana.
2. Tanggap Darurat
Tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana, untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan.
Meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
3. Pascabencana
Pascabencana terdiri dari rehabilitasi dan rekonstruksi.
a. Rehabilitasi, adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana, dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan, dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
b. Rekonstruksi, adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
d. Relawan Tanggap Darurat
Tiap terjadi bencana, pemerintah menetapkan status tanggap darurat bencana. Mengutip UU Nomor 24 TAHUN 2007. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana. Untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi dilakukan oleh Gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati/ Walikota.
Masa tanggap darurat tiap bencana berbeda-beda. Pada bencana banjir dan erupsi gunung berapi misalnya, masa tanggap daruratnya mungkin dua minggu. Sedangkan tsunami dan gempa, durasi tanggap darurat lebih lama. Bisa mencapai satu bulan, dan kadang-kadang diperpanjang.
Relawan paling banyak datang pada fase atau masa tanggap darurat. Pada bencana erupsi, banjir dan longsor, jumlah relawan yang ke lokasi bencana bisa mencapai ratusan orang. Tetapi untuk tsunami dan gempa jumlah relawannya mencapai seribu orang lebih.
Relawan lebih banyak berangkat ke lokasi gempa karena jumlah korbannya lebih banyak. Kerusakannya lebih parah, lebih luas dan lebih beragam. Durasi tanggap darurat lebih lama.
Mendekati batas akhir tanggap darurat, relawan berangsur-angsur pulang. Maka dengan sendirinya bantuan kemanusiaan yang diterima korban gempa mulai berkurang.
Saat fase tanggap darurat berakhir, memang tidak semua relawan pulang. Masih ada beberapa tim relawan yang bertahan di lokasi gempa. Melanjutkan program kemanusiaan yang belum selesai. Mereka pulang biasanya sampai pertengahan fase rehabilitasi.
Pada fase rekonstruksi, hampir tak ada lagi relawan di lokasi gempa. Di fase terakhir ini yang bekerja adalah pemerintah pusat atau pemerintah daerah. (as).
Foto || SARMMI
Editor || Nindya Seva Kusmaningsih, WI 160009
Kirim tulisan Anda untuk diterbitkan di portal berita Pencinta Alam www.wartapalaindonesia.com || Ke alamat email redaksi Wartapala Indonesia di wartapala.redaksi@gmail.com || Informasi lebih lanjut : 081333550080 (WA)

