Caption foto: Pecinta Alam Gorontalo saat melakukan aksi teatrikal di Bawah Menara Limboto, Selasa (10/11). (WARTAPALA INDONESIA/ Hidayat Mokambu)
Wartapalaindonesia.com, GORONTALO – Pecinta Alam se-Gorontalo melalui Pusat Koordinasi Daerah (PKD) Provinsi Gorontalo lakukan aksi penolakan UU Omnibus Law.
Menurut Ketua PKD Provinsi Gorontalo, Didik Pratama mengatakan aksi ini merupakan sebuah tindak lanjut yang diinstruksikan oleh Pusat Koordinasi Nasional (PKN) terhadap PKD yang ada di tiap-tiap Provinsi.
“Jadi, kemarin itu kami mendapatkan surat dari PKN dimana pada tanggal 27 dan 28 Oktober kami diinstruksikan untuk melakukan konsolidasi aksi agar merespon dan membatalkan kebijakan UU Omnibus Law,” ucapnya.
Namun, masih kata Didik, menurut kami, waktu yang diberikan oleh PKN sudah terlalu mepet, sehingga kami masih menunda dan melakukannya pada hari ini, Selasa 10 November 2020.
“Karena UU ini menurut kami sangat penting, tentunya kami merancang hal ini dengan sedemikian rupa agar aksi penolakan kami ini bisa menjadi satu tolak ukur bagi Pemerintah Pusat agar dapat mempertimbangkannya lagi,” tambahnya lagi.
Lebih lanjut, Didik mengatakan dalam aksi penolakan Omnibus Law ini dirangkaikan dengan sebuah teatrikal serta musikalisasi puisi, dan juga pembagian bibit pohon kepada para pengguna jalan yang melintas pada titik aksi yang berada di simpang empat Menara Limboto jalan Ahmad A. Wahab dan Jalan Baso Bobihoe kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto.
“Setelah itu, karena hari ini merupakan Hari Pahlawan maka kami Pecinta Alam yang ikut dalam kegiatan tersebut juga menyempatkan waktu untuk mampir ke taman makam pahlawan yang berada di Telaga dan melakukan ziarah untuk mengenang jasa para pahlawan kami,” ujar Ketua PKD yang berasal dari Mapala Tilongkabila.
Tak hanya itu saja, dirinya juga membeberkan poin-poin yang terdapat di UU Omnibus Law yang menurut mereka cacat dan terlalu tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Diantaranya, UU PPLH Pasal 40, Pasal 79 yang telah di hapuskan, serta poin 3 yang tertuang pada pasal 20 tentang pengelolaan limbah B3 yang menurut mereka tidak mempunyai kejelasan.
“Beberapa poin tersebut sudah kami lakukan kajian, dan kami Pecinta Alam Gorontalo sepakat untuk menolak UU Omnibus Law. Poin-poin yang sudah menjadi kesepakatan kami sudah di print out dan akan kami teruskan ke PKN, semoga kedepan PKN akan memperjuangkan apa yang telah menjadi aspirasi Pecinta Alam yang ada di Gorontalo,” tuntasnya.
Kontributor || Hidayat Mokambu, WI 200070
Editor || Nindya Seva Kusmaningsih, WI 160009

Kirim tulisan Anda untuk diterbitkan di portal berita Pencinta Alam www.wartapalaindonesia.com || Ke alamat email redaksi Wartapala Indonesia di wartapala.redaksi@gmail.com || Informasi lebih lanjut : 081333550080 (WA)