Solidaritas Pecinta Alam Sulawesi Tengah Tolak Omnibus Law

Caption foto: Suasana aksi demo oleh Pecinta Alam Sulteng di depan gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. (WARTAPALA INDONESIA/ Alief Veraldhi)

Wartapalaindonesia.com, PALU – Menanggapi adanya Undang-undang (UU) Omnibus Law, Pecinta Alam Sulawesi Tengah (Sulteng) lakukan aksi demo penolakan.

Aksi demo penolakan Omnibus Law ini diikuti oleh Komunitas Pecinta Alam (KPA), Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala), Siswa Pecinta Alam (Sispala), serta pemerhati lingkungan dan masyarakat. Aksi dimulai pukul 10.00 WITA di depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

“UU Cipta kerja berlawanan dengan konstitusi, melenggangkan kerusakan lingkungan, melenggangkan perbudakan buruh. Negara telah berpihak kepada kepentingan oligarki,” ungkap Afandi, Kordinator Aksi, saat demo di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Isu sentral yang diangkat oleh Solidaritas Pecinta Alam Sulteng adalah menolak Omnibus Law, adapun isu turunan yang diangkat terkait penolakan segala bentuk eksploitasi hutan dan kerusakan lingkungan yaitu:

  1. Menolak UU Cipta Kerja tentang Kehutanan pada pasal 15 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5, pasal 18 ayat 1, 2 dan 3, pasal 19 ayat 1 dan 2, pasal 26 ayat 1 dan 2, pasal 28 ayat 1 dan 2, pasal 29A, pasal 35 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5, pasal 50A ayat 1 dan 2.
  2. Menolak penghapusan pasal 54 tentang Pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.
  3. Menolak UU Cipta Kerja tentang Pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan pada pasal 84 ayat 3.
  4. Menolak UU Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada pasal 24 ayat 1 2 3 4 5 dan 6, pasal 26 ayat 1 2 dan 3, pasal 37.

Aksi yang dilakukan oleh Pecinta Alam Sulteng ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasinya, khususnya tentang UU terkait lingkungan. Hingga pukul 15.30 WITA, dua perwakilan masa aksi diizinkan masuk ke gedung DPRD Sulteng untuk lakukan mediasi.

Aksi ini merupakan bentuk kepedulian yang dilakukan oleh seluruh lapisan Pecinta Alam Sulteng terhadap terjaganya kelestarian lingkungan.

Kontributor || Alief Veraldhi, WI 200203

Editor || Nadiatul Ma’rifah, WI 190044

Kirim tulisan Anda untuk diterbitkan di portal berita Pencinta Alam www.wartapalaindonesia.com || Ke alamat email redaksi Wartapala Indonesia di wartapala.redaksi@gmail.com || Informasi lebih lanjut : 081333550080 (WA)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.