Maladministrasi Raperda RTRW, Masyarakat Sambangi Ombudsman

Caption foto: FMWPL saat mendatangi Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Tengah perihal Maladministrasi (WARTAPALA INDONESIA, Nur Colis, WI 200057) 

Wartapalaindonesia.com, JAWA TENGAH – Warga Dusun Winong, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Winong Peduli Lingkungan (FMWPL) mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Tengah (Jateng).

Kedatangan FMWPL melaporkan adanya maladministrasi berupa potensi pengusiran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Rancangan Perubahan Perda RTRW dan RDTR. Forum tersebut yang terdiri Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jateng dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Warga Dusun Winong yang terdiri dari 4 RT dalam 2 RW sangat dikagetkan dengan adanya rencana perubahan tersebut. Ternyata sejak tahun 2018, rencana ini sudah digulirkan. Masyarakat sebagai salah satu pihak yang terdampak sekaligus berkepentingan tidak dilibatkan dalam musyawarah agenda rencana perubahan tersebut.

Didalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan per- Undang-Undangan Pasal 5, yang mengatur mengenai asas-asas pembentukan peraturan per-Undang-Undangan, dalam huruf g mengatur mengenai asas keterbukaan, yang menyatakan “bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”.

Bahwa peraturan tersebut terasa tak berguna, karena sampai detik ini, seluruh warga Dusun Winong, sampai Ketua-Ketua RT dan juga Kepala Dusun tidak mengetahui adanya rencana perubahan tersebut sampai dengan mengetahui kabar dari media pada bulan Desember 2020 kemarin.

Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 188 menyatakan:

1. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka melaksanakan konsultasi publik.

3. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan konsultasi publik diatur dengan Peraturan Menteri.

Alih-alih masyarakat berhak menyampaikan masukan dalam konsultasi publik, kabar mengenai konsultasi publik pun tidak diketahui oleh seluruh warga Dusun Winong. Warga Dusun Winong juga menanyakan kepada Pemerintah Desa Slarang mengenai Konsultasi Publik tersebut, namun dari Kepala Desa dan Seluruh Jajarannya juga tidak mengetahui adanya Konsultasi Publik mengenai Raperda Perubahan RTRW dan RDTR.

Berdasarkan hal tersebut, Masyarakat Dusun Winong, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap merasa keberatan atas perubahan pola ruang kawasan Dusun Winong menjadi Kawasan Peruntukan Industri.

Masyarakat dusun Winong menyampaikan pengaduan ini kepada Lembaga Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Tengah dengan harapan Ombudsman akan menerima pengaduan ini, melakukan investigasi, pengecekan lapangan, dan memanggil instansi-instansi terkait untuk dimintai keterangan sekaligus memaparkan dokumen-dokumen yang ada terkait pengaduan ini dan mengeluarkan rekomendasi kepada instansi yang berwenang untuk menghapuskan ketentuan berkaitan dengan perubahan kawasan pemukiman Dusun Winong menjadi Kawasan Peruntukan Industri.

Riyanto, selaku Koordinator Forum Masyarakat Winong Peduli Lingkungan (FMWPL) berharap bahwa usaha mereka untuk menegakkan keadilan untuk seluruh masyarakat Indonesia.

“Kami berharap kalau usaha kami ini didengar oleh mereka yang sedang memangku jabatan agar mau membantu kami menegakkan keadilan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat,” ungkapnya saat mendatangi Kantor Kantor Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Jateng, Jum’at (19/03/2021).

Kontributor || Nur Colis, WI 200057

Editor || Soprian Ardianto, WI 200136

Kirim tulisan Anda untuk diterbitkan di portal berita Pencinta Alam www.wartapalaindonesia.com || Ke alamat email redaksi Wartapala Indonesia di wartapala.redaksi@gmail.com || Informasi lebih lanjut : 081333550080 (WA)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.