Caption foto: Aksi damai Masyarakat pesisi barat yang tergabung di koalisi masyarakat menolak tambang pasir besi di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, aksi berlangsung di depan Kantor Bupati Seluma (WARTAPALA INDONESIA/Soprian Ardianto)
Wartapalaindonesia.com, BENGKULU – Masyarakat Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu kembali gelar aksi penolakan tambang pasir besi milik PT. Faminglevto Bakti Abadi (FBA) di depan Kantor Bupati Kabupaten Seluma, Selasa (01/03/2022).
Aksi yang digelar masyarakat yang tergabung dari koalisi masyarakat menolak tambang pasir besi ini. Merupakan aksi damai sebagai tindak lanjut terhadap Penolakan tambang pasir besi yang akan menjadi malapetaka memperburuk kehidupan masyarakat.
“Aksi hari ini kami belum menerima jawaban, cuma pihak Pemda hanya menyampaikan berita acara hasil (rapat koordinasi antara Pemkab Seluma dan Pemprov Bengkulu) yang sebenarnya itu bisa kami dapatkan kapan saja,” ungkap Dodi Faisal, Walhi Bengkulu.
Dodi juga menegaskan sesuai dengan tuntutan aksi hari ini Koalisi masyarakat menolak tambang pasir besi milik PT. FBA hari akan berlanjut hingga tuntutan di kabulkan. “Aksi ini akan berlanjut, sampai keputusan Bupati untuk menutup tambang Pasir Besi,” tegasnya.
Diketahui, ada beberapa hal mendasar dilakukannya aksi damai tersebut, Pertama, hadirnya PT. FBA telah menimbulkan perpecahan yang kemudian menciptakan konflik horizontal di tengah masyarakat yang selama harmonis dan damai.
Kedua, diketahui bahwa berdasarkan dari pernyataan dari Wakil Bupati Seluma dan DPMPST Seluma yang beredar di Media menyatakan bahwa Perizinan Milik PT. FBA sudah kadaluarsa karena apabila dalam 3 tahun berturut – turut tidak melaksanakan operasional maka izin tersebut luntur dengan sendirinya dan PT. FBA telah masuk dalam daftar IUP yang dicabut berdasarkan Pengumuman Kementerian ESDM.
Ketiga, kemudian pada Rabu, 05 Januari 2022, atas desakan masyarakat Bupati Seluma telah mengeluarkan Surat Himbauan kepada Perusahaan untuk segera menghentikan Aktivitas Pertambangan yang ada dilokasi. Namun faktanya himbauan yang dikeluarkan oleh Bupati Seluma sebagai Pemimpin Daerah tidak dipatuhi oleh Pihak PT.FLBA dengan tetap melakukan aktivitas pertambangan.
Keempat, selanjutnya pada tanggal 10 Febuari 2022 berdasarkan Hasil Rapat Koordinasi Antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Seluma yang dilaksanakan di Dinas ESDM Provinsi Bengkulu juga menyatakan meminta pihak Perusahaan untuk segera melengkapi izin dan segera memenuhi kewajiban perusahaan yang belum dilakukan. Hal ini jelas menunjukan fakta bahwa PT FBA tidak memiliki perizinan yang lengkap dan tidak memenuhi kewajiban sehingga dapat dinyatakan Cacat secara Hukum.
Ketidak patuhan PT. FBA Abadi ini jelas melanggar secara peraturan perundang-undangan dan telah mengangkangi Bupati Seluma sebagai pemimpin daerah yang dipilih oleh rakyat. Maka dengan Ini Koalisi Masyarakat Menolak Tambang Pasir Besi, yang tergabung dalam beberapa Desa Di Pesisir Barat menuntut:
- Bupati Seluma segera menghentikan Aktivitas Pertambangan Pasir Besi PT. Faminglevto Bakti Abadi.
- Bupati Seluma mengeluarkan seluruh peralatan pertambangan PT. Faming Levto Bakti Abadi.
- Bupati Seluma Segera menindak tegas PT. Faminglevto Bakti abadi secara Konstitusi/Hukum.
- Meminta Hasil Berita Acara Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan Pemkab Seluma yang di laksanakan di Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.
Kontributor || Soprian Ardianto, WI 200136
Editor || Nindya Seva Kusmaningsih, WI 16000
Kirim tulisan Anda untuk diterbitkan di portal berita Pencinta Alam www.wartapalaindonesia.com || Ke alamat email redaksi Wartapala Indonesia di wartapala.redaksi@gmail.com || Informasi lebih lanjut : 081333550080 (WA)