Wartapalaindonesia.com, Cianjur – Perumahan Pesona Bukit Cianjur menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran perizinan, tata ruang, dan aspek lingkungan hidup dalam proses pembangunannya. Hal itu mencuat usai inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur pada 27 April 2026.
Dalam sidak tersebut, petugas mengaku belum menerima dokumen perizinan secara lengkap sehingga belum dapat melakukan verifikasi di lapangan.
“Kami belum mendapatkan dokumen perizinan yang dimaksud sebagai satu kesatuan. Kami akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan Tim Lapangan bersama Tim Ahli dari dinas teknis terkait untuk melihat kesesuaian antara legalitas perizinan yang ada dengan kondisi riil di lapangan,” ujar Jekso, perwakilan Satpol PP Kabupaten Cianjur.
Sementara itu, pihak manajemen Perumahan Pesona Bukit menyatakan telah memenuhi sebagian besar persyaratan administrasi.
“Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sudah ada di kantor, begitu juga izin dari dinas terkait. Namun, untuk IPAL memang saat ini baru berupa surat pendamping,” kata Eva, perwakilan manajemen perumahan.
Ia menambahkan, sejumlah unit rumah di kawasan tersebut telah terjual kepada konsumen.
Selain persoalan dokumen perizinan, lokasi perumahan yang berada dekat jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) juga menjadi perhatian. Satpol PP menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kesesuaian standar keamanan, termasuk ruang bebas bangunan di sekitar jalur transmisi listrik tersebut.
Di sisi lain, belum optimalnya sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dikhawatirkan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan apabila kawasan hunian telah dihuni warga.
Satpol PP menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai prosedur yang berlaku apabila nantinya ditemukan pelanggaran.
“Jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan ketidaksesuaian, kami akan menjalankan mekanisme penindakan sesuai SOP dan Perda, mulai dari penghentian pembangunan hingga pencabutan izin,” tambahnya.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari pemerintah daerah terkait legalitas, keselamatan, dan dampak lingkungan proyek perumahan tersebut.
Kontributor || Danny Abd M
Editor || Wandi Wahyudi, WI 200223
Kirim tulisan Anda untuk diterbitkan di portal berita Pencinta Alam www.wartapalaindonesia.com || Ke alamat email redaksi Wartapala Indonesia di wartapala.redaksi@gmail.com || Informasi lebih lanjut : 081333550080 (WA)