Pengadilan Salim Kancil Harus Menjadi Tonggak Pembasmian Mafia Tambang

Wartapalandonesia.com, SURABAYA – Kamis, 12 Mei 2016, akan memasuki sidang tuntutan untuk kasus Salim Kancil dan Tosan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Tim advokasi merasa pengadilan belum mampu membongkar permasalahan utama kasus ini.

Yaitu : kasus oenyerangan terhadap Salim Kancil dan Tosan adalah puncak gunung es dari pemburukkan krisis lingkungan yang terjadi dalam satu dekade terakhir di kawasan pesisir Lumajang akibat operasi besar mafia pertambangan.

Puluhan teroris yang menganiaya Tosan dan membunuh Salim Kancil tersebut tidak beroperasi sendiri untuk tujuan-tujuan sentimental yang bersifat pribadi. Kedua korban dianiaya karena keduanya melakukan penentangan atau protes terbuka terhadap operasi penambangan di wilayah kehidupannya.

Meskipun operasi penambangan yang dilakukan oleh kepala Desa Selok Awar-Awar bersifat ilegal, namun kegiatan tersebut dilaksanakan secara terbuka dan masif, dan oleh karenanya pelaku penambangannya sangat boleh jadi berada dalam pelayanan perlindungan oleh aparatus kepolisian dan pemerintah setempat.

Tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Hariyono bersama Tim 12 dengan sekitar 36 Terdakwa yang disidangkan dalam perkara ini adalah merupakan tindakan keji dan patutlah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Salim Kancil dan Tosan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP serta harus dihukum demi memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.

Sabuk daratan pesisir selatan Kabupaten Lumajang sendiri merupakan lahan produksi pangan vital, dengan kesuburan tinggi dari tanah volkanik di situ. Lebih dari 70 persen wilayah lereng tenggara Gunung Semeru dan dataran rendah di selatannya adalah sawah dan ladang, dengan dusun-dusun warga tersebar di seluruh wilayah tersebut.

Dalam jangka-waktu sepuluh tahun terakhir, sabuk pesisir tersebut telah menjadi medan operasi tambang pasir-besi besar-besaran. Perusahaan tambang skala besar yang mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) termasuk PT Indo Modern Mining Sejahtera, PT Aneka Tambang (Tbk.), PT Agtika Dwi Sejahtera dan PT New Jember Golden International.

Di samping itu juga beroperasi unit-unit usaha lebih kecil berjumlah puluhan. Rentang garis-pantai yang sepenuhnya dibuka untuk pertambangan mencapai lebih kurang 70 kilometer.

Rencana Tata Ruang Wilaah Nasional dan Jawa Timur telah menggarisbawahi kawasan selatan Jawa, termasuk Jawa Timur adalah kawasan rawan bencana Tsunami. Dengan mengacu pada kenyataan ini, penataan kawasan di pesisir selatan seharusnya ditujukan untuk meminimalisir dampak kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh bencana.

Karenanya Pesisir selatan Jawa selayaknya ditetapkan menjadi kawasan lindung dan konservasi demi mengantisipasi bencana yang mungkin timbul. Pelepasan lahan-lahan pesisir menjadi wilayah usaha pertambangan yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem kawasan adalah tindakan yang kontradiktif terhadap usaha menurunkan resiko bencana di Indonesia.

Disamping itu, kawasan pesisir selatan telah lama menjadi kawasan budidaya, baik pertanian pesisir maupun perikanan tangkap, sehingga aktivitas pertambangan yang eksploitatif, rakus lahan dan rakus air akan menimbulkan gesekan dengan kebutuhan warga akan keberlanjutan fungsi-fungsi alam sebagai syarat keberlangsungan ruang hidup mereka.

Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Keppres No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung telah dengan jelas menyatakan bahwa kawasan pesisir adalah kawasan lindung dan karenanya tidak diperbolehkan diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan. Oleh sebab itu, pengeluaran ijin dan pembiaran usaha pertambangan di pesisir selatan Lumajang ini layak menjadi tanda tanya besar.

Sehubungan dengan hal itu, maka kami Tim Advokasi Kasus Lumajang, yang terdiri dari WALHI Jawa Timur, LBH Surabaya, LBH Disabilitas, Pusham Surabaya, UKM Seni Sunan Ampel, JATAM, Yayasan Kasih Bangsa, Kontras Surabaya, Masyarakat Pesisir Selatan Pantai Lumajang, Laskar Hijau dan Yayasan Wartapala Indonesia mengajukan tuntutan sebagai berikut :

  1. Meminta kepala Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertindak imparsial, dan menghukum dengan hukuman maksimal kepada seluruh pelaku kejahatan mafia tambang pasir di Lumajang.
  2. Meminta kepada Penuntut Umum untuk mengajukan dakwaan dengan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku kejahatan mafia tambang pasir dalam Kasus Lumajang.
  3. Mendorong kepada Komnas HAM, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memantau jalannya persidangan, mengingat potensi pelanggaran HAM dan Praktik korupsi sangat kuat dalam kasus ini.

Kontributor : Rere Christanto

Kontak Tim Advokasi : Rere Christanto (WALHI Jatim) – 0838857642883

Kirim Pers Release kegiatan / artikel / berita / opini / tulisan bebas beserta foto kegiatan organisasi / komunitas / perkumpulan Anda untuk diterbitkan di portal berita Pencinta Alam www.wartapalaindonesia.com || Ke alamat email redaksi Wartapala Indonesia di wartapala.redaksi@gmail.com || Informasi lebih lanjut : 081553355330 (Telp/SMS/WA)

Kirim tulisan Anda untuk diterbitkan di portal berita Pencinta Alam www.wartapalaindonesia.com || Ke alamat email redaksi Wartapala Indonesia di wartapala.redaksi@gmail.com || Informasi lebih lanjut : 081333550080 (WA)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.