Wartapalaindonesia.com, SEMARANG – Kamis (8 Maret 2018) para aktivis peduli lingkungan di Semarang mengadakan kegiatan Kamisan yang bertempat di Kantor Gubernuran Jawa Tengah guna menuntut pembebasan 3 orang yang ditangkap. Mereka adalah Kelvin, IIS, dan Sutarno.
Acara kamisan kemarin merupakan acara yang ke 15. Para aktivis dari Solo raya juga turut hadir dalam acara tersebut.
Kegiatan tersebut di awali dengan berkumpul di kantor Gubernuran Jawa Tengah pada pukul 15.00 WIB dan dilanjut jalan orasi ke POLDA Jateng. Selanjutnya dilakukan diskusi mengenai info terbaru terkait keadaan yang ada di posko perlawanan terhadap PT.RUM.
Divisi KLH (Konservasi Lingkungan Hidup) Mahasiswa Walisongo Pencinta Alam (MAWAPALA) UIN Walisongo Semarang merupaka divisi yang sengaja dibentuk dan diharapkan untuk bisa menjadi divisi yang tanggap terhadap isu-isu lingkungan hangat yang sedang marak terjadi.
Meskipun dari divisi ini masih minim pengalaman dan pengetahuan mengenai aksi dan advokasi, tapi mereka mencoba untuk tetap betpartisipasi dalam kegiatan kamisan. Anggota KLH yang turut serta dalam kegiatan Kamisan adalah Kawan Gemblong, Kawan Lemek dan Kawan Jambret.
Dalam diskusi Kegiatan Kamisan yang berlangsung sore hari di depan kantor Gubernur, Moderator memberikan arahan mengenai diskusi yang akan dilakukan, yaitu evaluasi kegiatan, info terbaru, dan pendapat dari peserta kegiatan.
Dikatakan bahwa kondisi yang terjadi di pabrik masih berjalan, dengan pekerjanya yang tidak mengenakan seragam agar tidak dicurigai. Aliansi dari Solo juga menambahkan 3 dari 10 anggota aktivis di posko yang ada disana untuk di Drop Out dan 7 lainnya sudah masuk dalam daftar namun belum mendapatkan keputusan yang pasti.
Edwin, selaku warga terdampak, menuturkan bahwa ayahnya sendiri juga masuk RS karena pernapasan. Namun, menurut pihak RS hal tersebut disebabkan oleh rokok. Meskipun Edwin sendiri mengatakan bahwa gejala yang dialami ayahnya adalah gejala dari polusi yang disebabkan oleh pabrik tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa pabrik tersebut telah beroperasi sejak tahun 2000-an. Pada Oktober 2017 lalu, pabrik yang beroperasi mulai terlihat dampak yang amat jelas berupa pencemaran limbah di sungai yang menyebabkan ikan mati dan gangguan pernapasan yang dirasakan oleh warga sekitar.
Dikarenakan dampak yang ditimbulkan dari hal tersebut, warga setempat melakukan aksi guna menuntut keadilan. Warga yang terlibat aksi tersebut berjumlah sekitar 400an orang.
Pada 19 Januari lalu, telah ditanda tangani nota kesepakatan antara warga dan pihak pabrik. Namun pihak pabrik mengingkari perjanjian tersebut.
Bahkan setelahnya pun sama. Jika dihitung, sudah 3 kali pihak pabrik mengingkari nota kesepakatan yang telah dibuat.
Edwin menyudahi obrolanya dengan mengutip kata, “jika keadilan tidak bisa ditegakkan, mati bukanlah sesuatu yang sulit untuk ditegakan.”
Dikusi juga diisi oleh pihak warga lain dan memberi info terkini yang terjadi dan bagaimana sekarang. Setelah diskusi selesai moderator menutup dan mengingatkan bahwa jangan sampai lelah untuk berjuang mendapat keadilan.
Kontributor : Mohammad Arkham Zulqirom Putra
Editor : Chalimatus Sadiah
Kirim Pers Release kegiatan / artikel / berita / opini / tulisan bebas beserta foto kegiatan organisasi / komunitas / perkumpulan Anda untuk diterbitkan di portal berita Pencinta Alam www.wartapalaindonesia.com || Ke alamat email redaksi Wartapala Indonesia di wartapala.redaksi@gmail.com || Informasi lebih lanjut : 081333550080 (WA)
Kirim tulisan Anda untuk diterbitkan di portal berita Pencinta Alam www.wartapalaindonesia.com || Ke alamat email redaksi Wartapala Indonesia di wartapala.redaksi@gmail.com || Informasi lebih lanjut : 081333550080 (WA)