Oleh : Muhammad Azra Azzahiri
Founder Komunitas “Ayo Berdampak”
Wartapalaindonesia.com, PERSPEKTIF – Pada pagi yang cerah di sebuah pasar tradisional di Denpasar, aktivitas jual beli tampak berjalan seperti biasa. Namun ada yang berbeda. Tak terlihat lagi botol air minum plastik berukuran kecil yang biasanya memenuhi rak-rak warung.
Sejak diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Pemerintah Provinsi Bali melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai berukuran di bawah 1 liter.
Kebijakan ini merupakan langkah berani dari Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang selama masa jabatannya dikenal vokal menyuarakan pelestarian lingkungan.
Dalam penjelasan resminya, Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga kelestarian lingkungan. Ia menekankan bahwa produksi dan distribusi air minum dalam kemasan plastik kecil perlu dikendalikan untuk mendukung upaya Bali Bebas Sampah Plastik.
Bali selama ini menghadapi masalah serius terkait sampah plastik, terutama di kawasan wisata seperti Kuta, Ubud, dan Nusa Penida. Volume sampah plastik yang masuk ke laut bahkan sempat menjadi sorotan dunia. Kebijakan ini hadir sebagai upaya mengurangi limbah plastik dari sumbernya.
Surat Edaran tersebut tidak hanya menyasar produsen, tetapi juga distributor dan pelaku usaha kecil yang menjual air minum dalam kemasan plastik kecil. Pemerintah berharap masyarakat beralih menggunakan kemasan yang dapat digunakan ulang, seperti botol kaca, galon, atau tumbler.
Kebijakan ini menuai tanggapan yang beragam. Di sisi pelaku industri, Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim), Triyono Prijosoesilo, menyatakan kekhawatiran. “Larangan ini bisa menurunkan omzet industri hingga lima persen karena pasar Bali cukup signifikan untuk produk kami,” ungkapnya.
Dukungan juga datang dari sebagian pelaku usaha pariwisata yang telah berkomitmen menjalankan prinsip ramah lingkungan. Sejumlah hotel, vila, dan restoran di Bali telah menyediakan fasilitas isi ulang air minum (water refill station) sebagai bagian dari upaya pengurangan plastik sekali pakai.
Inisiatif seperti RefillMyBottle, yang dimulai di Bali, membantu wisatawan menemukan titik-titik pengisian ulang air minum secara gratis atau berbayar. Hal ini sejalan dengan tren wisata berkelanjutan, terutama di kalangan wisatawan asal Eropa dan Australia yang lebih peduli pada isu lingkungan dan cenderung memilih akomodasi yang mendukung prinsip zero waste.
Namun di sisi lain, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, I Gede Harja Astawa, menyoroti dampaknya terhadap tradisi masyarakat adat Bali. “Air kemasan plastik sangat membantu saat upacara adat yang melibatkan banyak orang. Tanpa itu, kami perlu alternatif yang aman dan higienis,” katanya.
Untuk menjawab kekhawatiran tersebut, Pemprov Bali gencar mengedukasi masyarakat dan mendorong inovasi. Beberapa solusi yang ditawarkan antara lain penggunaan botol kaca isi ulang, pengadaan galon bersama di komunitas adat, serta insentif bagi usaha kecil yang beralih ke kemasan ramah lingkungan.
Lembaga swadaya masyarakat seperti Bali Fokus dan Yayasan IDEP, juga turut serta membantu transisi ini dengan memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pelaku usaha kecil dan masyarakat desa.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan bukan semata tugas pemerintah pusat, melainkan tanggung jawab kolektif yang bisa dimulai dari tingkat daerah. Bapak Gubernur Koster, meskipun banyak dikritik, tetap memilih langkah tegas yang membuka ruang perubahan pola konsumsi masyarakat yang sudah bertahun terbiasa seperti itu.
Kebijakan pelarangan air minum kemasan plastik di bawah 1 liter di Bali telah mendapat perhatian luas dari berbagai pihak. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting dalam mengurangi polusi plastik, terutama mikroplastik, yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup, sampah plastik menyumbang sekitar 19,64% dari total sampah nasional pada tahun 2024, menjadikannya sebagai jenis sampah terbesar kedua setelah sampah sisa makanan.
Selain itu, Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, M. Azrul Tanjung, mengapresiasi kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam mengatasi krisis sampah plastik yang semakin mengancam keberlanjutan lingkungan hidup.
Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip Islam tentang pelestarian alam dan tanggung jawab kolektif dalam menjaga bumi dari kerusakan. Azrul berharap kebijakan serupa diterapkan di daerah lain sebagai contoh nasional.
Namun, beberapa akademisi mengingatkan pentingnya kajian mendalam sebelum implementasi kebijakan tersebut. Dr. I Nyoman Subanda dari Universitas Pendidikan Nasional menilai bahwa kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam, apakah benar air minum kemasan kecil merupakan penyumbang sampah terbesar, atau justru sampah lain seperti kantong plastik dan sachet.
I Nyoman Subanda juga menekankan pentingnya sosialisasi dan dukungan sumber daya yang memadai agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif.
Apa yang dilakukan Bali menunjukkan bahwa keberlanjutan dan budaya bisa berjalan berdampingan. Namun tentu butuh dialog, adaptasi, dan kolaborasi agar semua pihak merasa dilibatkan dan tidak dirugikan.
Dari Bali, kita dapat mengambil pelajaran penting bahwa pengelolaan sampah plastik memerlukan komitmen bersama dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Langkah-langkah seperti pelarangan botol plastik kecil bukan hanya soal regulasi, tetapi juga tentang perubahan budaya dan kesadaran kolektif demi lingkungan yang lebih bersih dan lestari.
Upaya Bali ini bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia untuk turut mengambil peran dalam menjaga bumi bagi generasi yang akan datang. (maa).
Foto || Sergeitokmakov – Pixabay
Editor || Ahyar Stone, WI 21021 AB
Referensi
Liputan6.com. (2025, Mei 7). Alasan Bali larang pengusaha memproduksi dan menjual air minum kemasan di bawah 1 liter. Diakses dari https://www.liputan6.com/lifestyle/read/5986543/alasan-bali-larang-pengusaha-memproduksi-dan-menjual-air-minum-kemasan-di-bawah-1-liter
Detik.com. (2025, Mei 9). Air mineral kemasan plastik dilarang di Bali, siapa yang paling terdampak?. Diakses dari https://www.detik.com/bali/bisnis/d-7860380/air-mineral-kemasan-plastik-dilarang-di-bali-siapa-yang-paling-terdampak
DetikNews. (2025, Mei 10). Kebijakan Gubernur Bali soal AMDK di bawah 1 liter dapat kritikan politisi. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-7870707/kebijakan-gubernur-bali-soal-amdk-di-bawah-1-liter-dapat-kritikan-politisi
Antara News. (2025). Ancaman Mikroplastik, KLH Dukung Bali Larang Air Minum Kemasan Kecil. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/4772329/ancaman-mikroplastik-klh-dukung-bali-larang-air-minum-kemasan-kecil
Khazanah Republika. (2025). MLH Muhammadiyah Dukung Larangan Air Minum Kemasan Berukuran di Bawah Satu Liter di Bali. Diakses dari https://khazanah.republika.co.id/berita/swdmmn483/mlh-muhammadiyah-dukung-larangan-air-minum-kemasan-berukuran-di-bawah-satu-liter-di-bali
Nusa Bali. (2025). Akademisi Kritisi SE Larangan Air Kemasan Ukuran Kecil, Pemprov Bali Dinilai Terburu-buru. Diakses dari https://www.nusabali.com/berita/191288/akademisi-kritisi-se-larangan-air-kemasan-ukuran-kecil-pemprov-bali-dinilai-terburu-buru
Kirim tulisan Anda untuk diterbitkan di portal berita Pencinta Alam www.wartapalaindonesia.com || Ke alamat email redaksi Wartapala Indonesia di wartapala.redaksi@gmail.com || Informasi lebih lanjut : 081333550080 (WA)