“Kami dari Gerakan Anti Asap mendaftarkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit atas kejadian kebakaran dan bencana asap tahun 2015 kemarin. Mereka kami laporkan karena lalai dalam penanggulangan bencana asap,” kata Direktur GAAs Aryo Nugroho Waluyo kepada Wartapala di Palangka Raya, Selasa (16/8/16).
Sebelumnya, sebagai bentuk prosedural, GAAs pada tanggal 10 Maret 2016 sudah menyampaikan notifikasi kepada pihak-pihak yang akan digugat. Namun sampai gugatan didaftarkan, pihaknya belum mendapatkan jawaban.
Bergandengan dengan Walhi dan Save Our Borneo, GAAs berharap agar proses di pengadilan ini mengedepankan rasa keadilan.
“Jutaan masyarakat terpapar asap. Ada ribuan masyarakat terkena ISPA, terkena diare, bahkan tercatat ada 6 orang yang meninggal karena asap,” ucap Arie Rompas, Direktur Walhi Kalimantan Tengah.
Keadaan itu, menunjukkan bahwa problem asap di Kalteng terjadi karena kelalaian pemerintah, imbuhnya.
Dalam rilisnya, Nordin Abah, Direktur Save Our Borneo menyampaikan, pihak tergugat adalah pihak-pihak yang memiliki otoritas hukum. Kelalaian mereka hingga jutaan warga Kalteng terpapar asap adalah suatu pelanggaran hukum sebagai aparatur negara.
Satu hal penting dalam gugatan yang bertepatan dengan Hari Kemerdekaan ini, pemerintah harus meminta maaf kepada warga negara yang yang sudah mengalami penderitaan, akibat kabut asap serta kebakaran hutan dan lahan yang sudah terjadi di Kalteng khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Kirim Pers Release kegiatan / artikel / berita / opini / tulisan bebas beserta foto kegiatan organisasi / komunitas / perkumpulan Anda untuk diterbitkan di portal berita Pencinta Alam www.wartapalaindonesia.com || Ke alamat email redaksi Wartapala Indonesia di wartapala.redaksi@gmail.com || Informasi lebih lanjut : 081553355330 (Telp/SMS/WA)



Kirim tulisan Anda untuk diterbitkan di portal berita Pencinta Alam www.wartapalaindonesia.com || Ke alamat email redaksi Wartapala Indonesia di wartapala.redaksi@gmail.com || Informasi lebih lanjut : 081333550080 (WA)