KEHATI dan FDKI Serahkan Policy Brief, Dorong Revisi UU Kehutanan Demi Keadilan Ekologis

Wartapalaindonesia.com, Jakarta — Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) bersama Forum Dialog Konservasi Indonesia (FDKI) menyerahkan dokumen policy brief bertajuk “Memperkuat Keadilan Ekologis dan Menata Ulang Relasi Kuasa atas Hutan” kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan di Komisi IV DPR RI, Selasa (24/6/25).

Dokumen tersebut diterima langsung oleh anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, di Ruang Komisi IV. Penyerahan dilakukan oleh Koordinator FDKI, Muhamad Burhanudin, didampingi perwakilan organisasi masyarakat sipil seperti ICEL, Forest Watch Indonesia, Sawit Watch, Sajogjo Institute, Indonesia Parliament Watch, dan HUMA.

Policy brief ini merupakan hasil sintesis berbagai masukan dari masyarakat sipil, akademisi, dan pakar lingkungan yang dihimpun melalui serangkaian dialog publik oleh KEHATI dan FDKI. Isinya mendesak perlunya perubahan paradigma dalam tata kelola kehutanan yang lebih adil, partisipatif, dan berkelanjutan.

Burhanudin menyatakan bahwa selama ini kebijakan kehutanan Indonesia masih terlalu berorientasi pada kepentingan produksi. “Substansi UU 41/1999, terutama setelah direvisi sebagian lewat UU Cipta Kerja, cenderung mendukung investasi daripada menjaga fungsi ekologi hutan,” kata Burhanudin, yang juga menjabat sebagai Manajer Kebijakan Lingkungan Yayasan KEHATI.

Ia menambahkan bahwa dalam empat dekade terakhir, Indonesia kehilangan lebih dari 30 juta hektare kawasan hutan. Dari sekitar 125 juta hektare kawasan hutan yang ditetapkan sejak 1980-an, kini hanya sekitar 87 juta hektare yang memiliki tutupan hutan primer dan sekunder, dan hutan primer tinggal tersisa kurang dari 47 juta hektare. Penyebab utama deforestasi adalah ekspansi perkebunan sawit, industri pulp and paper, pertambangan, serta pembangunan infrastruktur.

Lebih dari separuh kawasan hutan Indonesia saat ini dialokasikan untuk fungsi produksi. Bahkan, kawasan konservasi dan lindung pun tidak lepas dari ancaman eksploitasi karena lemahnya penegakan hukum dan dominasi kebijakan berbasis ekstraksi sumber daya alam.

Dalam policy brief tersebut, beberapa rekomendasi disampaikan, antara lain: perubahan pengakuan status hutan adat agar tidak lagi menjadi bagian dari hutan negara, seperti ditegaskan dalam Putusan MK No. 35/PUU-X/2012; inventarisasi hutan berbasis hak, sains, dan partisipasi publik; pengukuhan kawasan hutan secara adil; serta revisi Pasal 67 UU Kehutanan untuk memperkuat perlindungan masyarakat hukum adat.

Perwakilan Sawit Watch, Ayut Enggeliah, menambahkan bahwa pengakuan status hutan adat secara tersendiri sangat penting untuk mencegah praktik kriminalisasi dan pengusiran terhadap masyarakat adat.

Reformasi sistem perizinan kehutanan, transparansi data, perluasan tujuan rehabilitasi dan reklamasi, serta penguatan mekanisme pengawasan juga menjadi bagian dari usulan perubahan. Termasuk perlindungan terhadap pelapor pelanggaran kehutanan.

Burhanudin menegaskan bahwa revisi kebijakan kehutanan bukan hanya kebutuhan nasional, melainkan juga bagian dari komitmen global Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim.

“Tanpa perlindungan hutan yang serius, komitmen Indonesia dalam forum internasional dan target NDC hanya akan jadi wacana kosong,” ujarnya.

Kontributor || Fadlik Al Iman
Editor || Wandi Wahyudi, 200223

Kirim tulisan Anda untuk diterbitkan di portal berita Pencinta Alam www.wartapalaindonesia.com || Ke alamat email redaksi Wartapala Indonesia di wartapala.redaksi@gmail.com || Informasi lebih lanjut : 081333550080 (WA)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.