Caption Foto : Pemasangan police line oleh Aparat Penegak Hukum pada alat berat yang melakukan penggalian tanah di Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel. (WARTAPALA INDONESIA/Willy Firdaus)
WartapalaIndonesia.com, Karawang – Selasa, 19 April 2022 sekitar pukul 4 sore di Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang terjadi pemasangan police line. “Police line dari Polres (Karawang) atas desakan (laporan) pihak Perhutani” kata Nace Permana selaku Ketua LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Jawa Barat. Ada satu alat berat (backhoe) dan satu mobil truk yang dilakukan pemasangan police line, pada lahan yang diapit dua proyek strategis nasional.
Alat berat tersebut diketahui sedang melakukan pemuatan tanah merah ke mobil truk untuk mensuplai tanah urug bagi proyek strategis nasional Jalan Tol Jakarta Cickampek II. “Sebenarnya dari izin galian tidak bisa keluar dari dalam tanah Perhutani, ilegalnya kan dari dua sisi (yaitu) dari sisi galiannya illegal dan (penguasaan) tanahnya illegal” ungkap Nace.
Caption Foto : Aparat Penegak Hukum menghentikan kegiatan penggalian tanah untuk timbunan bagi Proyek Strategis Nasional di Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel. (WARTAPALA INDONESIA/Willy Firdaus)
Berselang 4 hari kemudian tepatnya tanggal 23 April 2022 pada sore hari terlihat ada spanduk besar bertuliskan ‘LOKASI PRIORITAS REFORMA AGRARIA – PERHUTANI DILARANG MASUK!’ di lokasi. Menurut LMDH pemasangan dilakukan oleh LSM SEPETAK (Serikat Petani Karawang), padahal SK penggarapan KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus) belum diterbitkan.
Dari penelusuran di media social, pemasangan spanduk oleh LSM SEPETAK juga pernah dilakukan pada bulan November 2021 dilokasi yang sama. Wartapalaindonesia.com coba mengkonfirmasi kepada Engkos Kosasih selaku Sekretaris Umum LSM SEPETAK. “Kegiatan yang berlangsung di lokasi itu adalah penataan lahan bukan pertambangan” kata Engkos menjelaskan.
Menurutnya beberapa anggapan orang yang mengatakan bahwa itu pertambangan tanah merah adalah keliru. Pelaksana yang melakukan penataan lahan adalah pihak lain yang kemudian memanfaatkan sisa tanah penataan lahan tersebut untuk keperluan proyek strategis nasional.
Terkait spanduk besar yang di pasang adalah bentuk penegasan bahwa lokasi tersebut merupakan lahan garapan petani. Sementara Perum Perhutani baru mengklaim lokasi itu miliknya dengan bukti penetapan kawasan hutan tahun 2017.
“Konflik yang berlangsung selama puluhan tahun bukanlah konflik tenurial, tetapi konflik agraria dimana lahan-lahan pertanian petani dicaplok oleh Perhutani” tegasnya ketika ditanya konflik yang terjadi.
Menurut Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria, singkatnya konflik agraria adalah perselisihan agraria yang berdampak luas. Dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) adalah tanah yang dikuasai oleh Negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.
Sementara konflik tenurial hutan penjelasannya dapat ditemukan pada Perment LHK Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/2015 tentang penanganan konflik tenurial kawasan hutan. Konflik tenurial hutan adalah berbagai bentuk perselisihan atau pertentangan klaim penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penggunaan kawasan hutan.
Engkos menegaskan kembali bahwa tidak ada konflik antara SEPETAK dengan LMDH, karena banyak petani yang didampingi oleh SEPETAK adalah juga anggota LMDH. “Bagi SEPETAK, (anggota) LMDH semacam itu berarti (petani) penggarap yang punya hak atas tanah” pungkasnya.
Editor || Willy Firdaus, WI 170016
Caption Foto : Spanduk Reforma Agraria yang dipasang LSM SEPETAK di Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel. (WARTAPALA INDONESIA/Willy Firdaus)
Kirim tulisan Anda untuk diterbitkan di portal berita Pencinta Alam www.wartapalaindonesia.com || Ke alamat email redaksi Wartapala Indonesia di wartapala.redaksi@gmail.com || Informasi lebih lanjut : 081333550080 (WA)

