Mengatasi Penebangan Liar di Taman Nasional Meru Betiri, Ini Tantangan dan Solusinya

Caption foto : Praktek penebangan liar di kawasan Taman Nasional Meru Betiri Kabupaten Jember. (WARTAPALA INDONESIA / IMPA Akasia)

WartapalaIndonesia.com, JEMBER – Kawasan Taman Nasional Meru Betiri, dikelilingi oleh kawasan pemukiman. Mata pencaharian masyarakat mayoritas bertani dan buruh tani. Sedangkan kondisi tanah pertaniannya kurang subur dan merupakan tanah tadah hujan.

Adanya kondisi tersebut akhirnya mendorong masyarakat untuk menggantungkan hidupnya pada Taman Nasional Meru Betiri, sehingga terkadang masyarakat melakukan hal ilegal seperti penebangan liar di mana hal ini sangat mempengaruhi ekologi yang ada di Taman Nasional Meru Betiri.

Daerah penyangga di kawasan Taman Nasional Meru Betiri, salah satunya adalah Dusun Cawang, Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo. Kabupaten Jember.

Di daerah itulah kami dari tim Mapala IMPA Akasia Fakultas Hukum Universitas Jember, mencari data untuk artikel ini.

Dua Cara Penebangan Liar

Selama beberapa tahun terakhir, laju kerusakan hutan di Taman Nasional Meru Betiri lumayan memperihatinkan. Selain kebakaran hutan, penebangan liar (illegal loging) adalah penyebab terbesar kerusakan hutan.

Illegal logging telah menjadi penyebab utama kerusakan hutan yang sangat parah. Bahkan lebih dari itu, penebangan liar ini telah melibatkan banyak pihak dan dilakukan secara terorganisir serta sistematis.

Kejahatan itu bukan hanya terjadi di kawasan produksi, melainkan juga sudah merambah ke kawasan lindung Taman Nasional Meru Betiri.

Menurut penuturan warga Cawang, yakni Suparni, pada umumnya penebangan hutan secara liar dilakukan oleh 2 bentuk. Pertama, dari pihak yang sah mempunyai izin untuk melakukan penebangan, namun dilakukan melebihi batas yang telah ditentukan. Sehingga terkesan melakukan eksploitasi Sumber Daya Alam.

Kedua, yaitu dari pihak yang benar-benar tidak memiliki hak untuk melakukan penebangan pohon.

Akibat yang terjadi dari pembalakan liar yang dilakukan oleh berbagai pihak tersebut adalah : perusakan hutan yang setelah itu berdampak pada kekerugian ekonomi, ekologi, maupun sosial yang ada di Taman Nasional Meru Betiri.

Solusi Mengatasi Penebangan Liar

Persoalan illegal logging kini sudah menjadi fenomena umum yang berlangsung di mana-mana. Illegal logging bukan merupakan tindakan haram yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tetapi sudah menjadi pekerjaan keseharian.

Fenomena illegal logging kini bukanl lagi merupakan masalah kehutanan saja, melainkan persoalan multipihak yang dalam penyelesaianya pun membutuhkan banyak pihak terkait.

Permasalahan mendasar yang dihadapi penegak hukum dalam memberantas illegal logging disebabkan illegal logging termasuk dalam kategori kejahatan yang terorganisir, yaitu ada aktor intelektualnya, dan ada pelaku materilnya.

Pelaku material bisa buruh penebang kayu yang hanya diupah oleh pemilik modal (cukong), pembeli, penjual dan acapkali ada backing dari oktum TNI atau Polri, aparat pemerintah maupun tokoh masyarakat.

Di antara mereka selalu bekerja sama secara rapi dan teratur. Lantaran ada pihak yang mem- backing-i maka praktek illegal logging menjadi sangat sulit diberantas. Kalaupun ditemukan kasusnya, yang dipidana bukan aktor intelektual atau cukong. Tetapi hanya pelaku biasa seperti penebang kayu dan pengemudi yang menjalankan kendaraannya.

Salah satu contoh fakta yang terjadi dalam waktu yang tidak lama dari wawancara yang kami lakukan adalah, terjadi penangkapan oleh petugas PHPA terhadap pelaku penebangan liar. Namun ketika petugas membawa pelaku tersebut ke kantor PHPA yang ada di Andong, banyak masyarakat yang tidak terima dan meminta pelaku dilepas.

Selain itu ketika pelaku diserahkan kepada pihak yang berwajib, di situ juga terjadi suap menyuap, sehingga pelaku dapat lepas kembali.

Salah satu solusi utama untuk mengatasi masalah penebangan liar di hutan Taman Nasional Meru Betiri adalah penegakan hukum yang lebih ketat, dan penindakan yang tegas.

Pemerintah harus bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan organisasi lingkungan, untuk melacak dan menghentikan praktik ilegal ini.

Hukuman yang lebih berat harus diberlakukan bagi mereka yang terlibat dalam penebangan liar. Termasuk para pemilik lahan dan pembeli produk kayu ilegal. Hal ini akan menciptakan insentif yang lebih besar untuk menghentikan praktek illegal logging.

Selain itu, pendidikan dan kesadaran masyarakat juga penting. Kampanye penyuluhan tentang pentingnya menjaga hutan dan akibat negatif dari penebangan liar dapat membantu mengubah sikap dan perilaku masyarakat. Masyarakat juga dapat berperan dalam melaporkan aktivitas illegal logging yang mereka saksikan. (SM &RP)

Kontributor || Sofyan Maulana Achmad, Reny Puspita Wulandari (Mapala IMPA Akasia Fakultas Hukum Universitas Jember)
Editor || Ahyar Stone, WI 21021 AB

Kirim tulisan Anda untuk diterbitkan di portal berita Pencinta Alam www.wartapalaindonesia.com || Ke alamat email redaksi Wartapala Indonesia di wartapala.redaksi@gmail.com || Informasi lebih lanjut : 081333550080 (WA)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.