Pertemuan Untuk Jadi Penyemangat Penggiat Konservasi

Caption Foto: Pertemuan di Balai Besar KSDA Jawa Timur (WARTAPALAINDONESIA/AJ Purwanto)

Wartapalaindonesia.com, SIDOARJO – Musim hujan akan segera tiba. Sudah waktunya volunteer konservasi mempersiapkannya. Bersedekah mencari pahala tidak harus menunggu kaya. Menanam pohon adalah sedekah yang luar biasa.

Dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra.: “Tiada seorang muslim yang menanam pohon atau menebar bibit tanaman, lalu (hasilnya) dimakan oleh burung atau manusia, melainkan ia akan bernilai sedekah bagi penanamnya”.

Alam telah memberikan manusia segala-galanya. Air sebagai kehidupan adalah peran penting dari adanya pertanian, perkebunan peternakan, dan perikanan.

Manusia harus mengerti dan memahami untuk empati kepada yang sudah tercipta duluan daripadanya. Konservasi sangatlah penting dalam menjaga keseimbangan di kehidupan ini.

Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, mendapatkan tamu di kantornya yang di Jl. Raya Bandara Juanda, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, dari pegiat alam.

Ia merupakan orang yang sejak dari bencana tsunami, lekuifaksi, Gempa Palu. Ia pula yang juga di UNDP (United Nations Development Programme).

UNDP adalah organisasi internasional yang merupakan bagian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). UNDP berfokus pada pembangunan berkelanjutan, perubahan iklim, ketahanan bencana, dan tata kelola. Ia yaitu Yeka Kusuma Jaya atau akrab disapa Yeka.

Pertemuan itu adalah ajang silaturrahmi yang dadakan dimulai dari komunikasi udara bersama Supriadi atau yang akrab disapa Rambo/Adi Pangap dari Galena Rescue Team, yang juga melalang buana di setiap kebencanaan.

Tim itu selalu hadir untuk memberikan kontribusi terbaik logistik dengan membuka dapur umum yang juga di bantu juga oleh IOF (INDONESIA OFF-ROAD FEDERATION) untuk transportasi ke medan sulit.

Penggiat yang bersilaturahmi ke Ruang Kerja Kabalai itu semua berdomisili di Jawa Timur, namun karena tugas dan kesibukan di luar, jadi jarang ketemu.

Topik kegiatan pada Selasa, 15 Otober 2024 adalah “Temu Kangen Ngopi (Ngobrol Inspirasi)”.

Di sana belajar mendalami pengetahuan konservasi. Ada yang menarik dalam obrolan yang tidak pernah terdengar dengar konservasi bioprospeksi.

Bioprospeksi dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan.

Beberapa manfaat bioprospeksi, yaitu: 1) Menambah ketahanan pangan,  2) Meningkatkan kesehatan, dan 3) Menopang pembangunan berkelanjutan.

Nur Patria Kurniawan, memberi penjelasan sangat detail berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomor P.17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal KSDAE.

Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam adalah organisasi pelaksana tugas teknis di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam mempunyai tugas mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di cagar alam, suaka satwa liar, taman wisata alam, dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati ekosistem, spesies, dan genetik, dan koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial atau kawasan dengan nilai konservasi tinggi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di tambah lagi dengan Undang-Undang (UU) yang baru Nomor 32 Tahun 2024 merupakan perubahan dari UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

UU ini bertujuan untuk memperkuat upaya penegakan hukum dalam konservasi sumber daya alam.

Beberapa hal yang diatur dalam UU 32 Tahun 2024, yaitu: 1) Memperkuat otoritas dan kemandirian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menangani tindak pidana konservasi sumber daya alam, 2) Memberikan ancaman pidana yang lebih berat kepada pelaku kejahatan lingkungan, seperti korporasi atau orang perorangan, dan 3) Memberikan sanksi pidana berupa penjara, denda, pencabutan izin, pembekuan atau penutupan kegiatan usaha, dan pembubaran korporasi.

Itu menjadi penyemangat pegiat konservasi sehingga ada sebuah proses persiapan untuk tema penanaman yang melibatkan 1001 pendaki di Jawa Timur.

Nanti akan melibatkan semua pihak untuk bersinergi Pentahelix ataupun Multihelix.

Konsep penanaman ini akan dilakukan berkelanjutan yang diharapkan bukan sekedar menanam tapi ada paska yang harus lebih optimal di lakukan.

“Bukan banyaknya peserta dan pohon yang di tanam tapi, seberapa banyak pohon yang di tanam untuk hidup, ucap Adi Pangap.

“Peran masyarakat setempat sangatlah utama dengan kearifan lokal dan Budaya nya untuk menjadikan sebuah aturan adat bahwa alam yang terjaga dan di lestarikan secara turun menurun adalah warisan buat anak keturunan kita nantinya, karena saat ini kita pinjam darinya sewaktu-wakatu kita akan kali dan menjadi pupuk karena di kubur di dalam tanah sebagai jenazah,” ucap Yeka dari UNDP.

Nur Patria Kurniawan sangat mendukung memberi motivasi dan menyampaikan untuk memperkuat partisipasi publik dan pelindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

PermenLHK Nomor 10 Tahun 2024 sebagai instrumen awal serta bertujuan untuk mencegah adanya upaya penyelamatan dari pelaku pencemar/perusak lingkungan hidup dan memastikan setiap pejuang lingkungan mendapatkan haknya dalam proses hukum.

Serupa dengan Pasal 2 ayat (2) Pelindungan hukum diberikan kepada orang-orang yang memperjuangkan lingkungan hidup, yakni baik kepada orang-orang perseorangan, kelompok, organisasi lingkungan hidup, akademisi/ahli, masyarakat hukum adat ataupun badan usaha yang berperan dalam perlindungan lingkungan hidup.

Bentuk perjuangan yang dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PermenLHK ini, yakni kegiatan yang bertujuan mewujudkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Antara lain: 1) berperan aktif dalam penyelenggaraan pendidikan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 2) mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal; 3) memberikan informasi dugaan pelanggaran lingkungan hidup; 4) mengajukan usul, pendapat dan/atau persetujuan pada instansi pemerintah terhadap kegiatan yang diduga menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup; menyampaikan pengaduan lingkungan hidup; 5) menyampaikan penolakan adanya rencana usaha ataupun usaha yang ada yang diduga dapat menimbulkan polusi atau perusak lingkungan hidup; 6) melaksanakan advokasi masyarakat yang terkait dengan perlindungan lingkungan hidup.

Angin segar bagi kita semua pegiat alam yang terus berjuang untuk keberlangsungan hidup sehat, gemah ripah loh jinawi toto tentrem kerto raharjo (negeri yang memiliki kekayaan alam berlimpah, aman dan tentram, berkecukupan).

Semoga di tahun mendatang bencana alam berkurang untuk menekan PRB (Pengurangan Resiko Bencana).

Siapa lagi kalau bukan Kita. Kita butuh Alam, bukan Alam membutuhkan Kita. (ajp/dan)

 

Kontributor || AJ Purwanto

Editor || Danang Arganata, WI 200050

Kirim tulisan Anda untuk diterbitkan di portal berita Pencinta Alam www.wartapalaindonesia.com || Ke alamat email redaksi Wartapala Indonesia di wartapala.redaksi@gmail.com || Informasi lebih lanjut : 081333550080 (WA)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.