Caption foto : Vivaldi Emri Nobel Selaku Pusat Koordinasi Nasional Mapala Tingkat PT Se-Indonesia. (WARTAPALA INDONESIA / Muhammad Andreza M)
WartapalaIndonesia.com, JAKARTA – Memasuki tahun politik 2024 di Indonesia, saat ini mulai terlihat banyak bertebaran spanduk, baliho, poster hingga pamflet dari partai politik, bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPD, DPRD, kota, daerah, hingga calon Presiden, yang mengganggu pemandangan keindahan di seluruh Indonesia.
Pada tahun politik, peserta pemilu berlomba-lomba menceritakan diri pribadi yang baik. Beberapa bentuk mencari perhatian publik justru merusak citra diri dengan memasang alat peraga di pohon.
Tak sedikit alat peraga seperti spanduk dan reklame, dipaku di pohon -pohon di pinggir jalan agar dapat dilihat warga.
Padahal sudah ada undang undang lingkungan hidup yang melarang pemasangan banner pada pohon, yaitu UU RI no 32 thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye. Bahan kampanye pemilu sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 33.
Keresahan mahasiswa pecinta alam melihat baliho yang bertebaran, tidak sesuai aturan di jalanan maupun baliho caleg yang memaku pohon.
Menyikapi hal tersebut, melalui Vivaldi Emri Nobel Selaku Pusat Koordinasi Nasional Mapala Tingkat PT Se-Indonesia menyatakan, “Pemasangan spanduk dipersilahkan dan sah-sah saja. Tetapi harus tahu tempatnya, serta sesuai dengan standar-standar yang baik”.
Untuk itu PKN Mapala Se-Indonesia meminta pihak Bawaslu, agar dalam tahapan pemilu ini dapat menertibkan dan membersihkan keberadaan spanduk, baliho, poster dan pamflet yang penempatannya tidak sesuai.
Saya harap lanjut Vivaldi, pemerintah pusat dan daerah mampu memberikan perintah kepada Satpol PP pusat, daerah maupun kota, untuk melakukan patroli terhadap spanduk yang bertebaran. Jika ditemukan tidak sesuai dengan standard dan menganggu keindahan kota, agar lansung ditertibkan ataupun dibersihkan.
Sepanjang peserta pemilu, bacaleg memasangnya masih sesuai etika dan estetika, itu masih bisa ditolerir. Tetapi kalau melewati batas jalur hijau dari pemasangan baliho, memaku pohon dan merusak pemandangan kota, itu yang memiliki kewenangan pemerintah daerah, dan apabila menyalahi silahkan menurunkannya.
Kami papar Vivaldi sebagai pecinta alam, mengingatkan para peserta pemilu agar dapat memahami regulasi tentang peraturan pemasangan baliho. Mengingat setelah ada aturan resminya yang ditandai peraturan pemasangan baliho, yang ditandai tahapan pemilu sudah dimulai dan ini harus ada kontrol yang baik dari semua pihak.
“Semoga Bawaslu RI lebih tegas dalam menjalankan aturan. Semua peserta pemilu, baik caleg maupun capres, agar mematuhi aturan yang ada,” pungkas Vivaldi Emri Nobel. (MAM)
Kontributor || Muhammad Andreza M
Editor || Ahyar Stone, WI 21021 AB
Kirim tulisan Anda untuk diterbitkan di portal berita Pencinta Alam www.wartapalaindonesia.com || Ke alamat email redaksi Wartapala Indonesia di wartapala.redaksi@gmail.com || Informasi lebih lanjut : 081333550080 (WA)