Caption Foto : Masyarakat pinggiran kawasa hutan Pegunungan Sanggabuana Karawang membawa hasil hutan berupa pisang. (WARTAPALA INDONESIA/Willy Firdaus)
WartapalaIndonesia.com, Jawa Barat – Terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kepment LHK) Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Pada Sebagian Hutan Negara Yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, Dan Provinsi Banten.
Mendapatkan penentangan dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Provinsi Jawa Barat, Nace Permana sebagai Ketua LMDH Jawa Barat menentang keras atas terbitnya Kepment terkait KHDPK tersebut.
Belum adanya sosialisasi kepada LMDH dan sosialisasi hanya disampaikan kepada kelompok-kelompok diluar LMDH, diduga menimbulkan kekisruhan karena ada gerakan dari kelompok reforma agraria untuk menguasai kawasan hutan.
“Kepment LHK baru turun tanggal 5 (April 2022), ini kelompok reforma agraria sudah (memasang) patok di kawasan hutan” kata Nace menyampaikan kekhawatirannya. Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Karawang menurut Nace sudah ada gerakan-gerakan penguasaan hutan oleh kelompok reforma agraria.
Nace mengkritisi kelemahan KLHK dalam penerbitan Kepment disebabkan karena pengaturan kebawahnya tidak maksimal, bahkan diduga malah memberikan kesempatan pada pihak ketiga. “Seperti kemarin (2017) Perment (Peraturan Menteri) LHK 39/2017 (Perhutanan Sosial) harusnya LMDH yang diajak bicara, bukan malah mendatangkan dari Lampung” ungkapnya.
LMDH Jawa Barat berprinsip, mau dikelola oleh Perhutani (Kementerian BUMN) atau KLHK yang terpenting adalah masyarakat yang sudah turun temurun menggarap diberdayakan bukan dihilangkan. “Anggota LMDH mayoritas, 80% masyarakat sekitar (yang) turun temurun sudah menggarap (hutan)”.
Nace Permana mendapat kabar bahwa pendamping program KHDPK dari SHI (Sarekat Hijau Indonesia), dia berharap LMDH juga diajak bicara oleh KLHK.
Berpotensi terjadinya konflik tenurial (penguasaan, pemanfaatan, pengelolaan, dan penggunaan kawasan hutan) pada program KHDPK ini, kami coba mengkonfirmasi kepada salah satu anggota Tim Ahli Penyelesaian Konflik Tenurial KLHK Koesnadi Wirasapoetra.
Saat dihubungi melalui pesan singkat, beliau menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan bukan kewenangannya. “Pertanyaan anda salah kamar, bukan ke saya, tapi langsung ke Menteri KLHK ya” balasnya.
Sementara itu Dedi Kurniawan Ketua Badan Pembina Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat dalam release tertulisnya menyampaikan apresiasi baik atas terbitnya Kepment LHK tentang program KHDPK. “Kami kira ini terobosan baik dan baru dimana penetapan Kawasan Hutan sesuai dengan situasi dan kondisi”.
Namun ada beberapa point yang menjadi catatan dari FK3I, seperti peta program KHDPK yang belum di terbitkan, konsekuensi dari terbitnya Kepment LHK ini berimbas pada pengurangan Pegawai di Perhutani, dan kekhawatiran akan tebang pilih kawasan yang ditetapkan.
”Jangan sampai turunan teknis yang akan dikeluarkan lagi-lagi menguntungkan Pengusaha” pungkasnya.
Kepment LHK SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan ini sendiri adalah penjelasan tentang program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus. Pengelolaan khusus yang dimaksud meliputi Perhutanan Sosial, Pentaan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan, dan Pemanfaatan Jasa Lingkungan.
Salah satu pertimbangan dari terbitnya Kepment LHK ini adalah Pasal 125 ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Dimana disebutkan Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi yang tidak dilimpahkan penyelenggaraan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Kehutanan ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Provinsi Jawa Barat sendiri kawasan hutan yang masuk dalam program ini seluas 338.944 Ha, dengan rincian kawasan hutan produksi seluas 163.427 Ha dan kawasan hutan lindung seluas 175.517 Ha.
Unit Perhutanan Sosial KHDPK Jawa Barat rinciannya sebagai berikut, Bogor 21.342 Ha, Sukabumi 13.026 Ha, Cianjur 37.066 Ha, Bekasi Karawang Purwakarta 30.035 Ha, Subang Indramayu 30.271 Ha, Sumedang Majalengka Kuningan Cirebon 19.956 Ha, Bandung Bandung Barat 24.530 Ha, Garut 73.913 Ha, Tasikmalaya Ciamis Banjar Pangandaran 25.190 Ha.
Editor || Willy Firdaus, WI 170016
Kirim tulisan Anda untuk diterbitkan di portal berita Pencinta Alam www.wartapalaindonesia.com || Ke alamat email redaksi Wartapala Indonesia di wartapala.redaksi@gmail.com || Informasi lebih lanjut : 081333550080 (WA)