Wartapalaindonesia.com, ADVOKASI – Siswa Pencinta Alam (Sispala) DKI Jakarta dan didukung para Alumni dari berbagai Sispala melakukan kegiatan Rapat Akbar Siswa Pecinta Alam se-DKI Jakarta di Rumah Lira, kawasan Tebet timur, Jakarta Selatan pada Jum’at (26/1/2018) lalu.
Banyak hal yang dibahas dalam rapat Akbar tersebut antara lain; Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.179 tahun 2015 tentang ekstra kurikuler, Surat edaran Kadis Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tentang larangan berkegiatan Luar kota.
Juga tentang Standarisasi kurikulum ekskul pencinta alam agar tidak ada pembullyan terhadap Anggota Pencinta Alam, Pola penanganan Pembinaan dan pengawasan Dinas Pendidikan dan instansi terkait terhadap ekstrakurikuler (ekskul) Pencinta Alam,
Dan Koordinasi antar Sispala terhadap penanganan resiko kegiatan alam bebas terutama oleh pihak alumni Sispala.
Acara ini dihadiri 38 kelompok Pecinta Alam se-Jakarta, puluhan alumni Sispala bahkan ada yang berasal dari luar Jakarta. Menurut data panitia sekitar 286 orang yang menghadiri rapat akbar tersebut.
Acara tersebut menghadirkan 4 narasumber, Muhammad Gunawan (Kang Ogun), Rudi Nurcahyo, Reiza Patters, Adjie Rimbawan, mereka adalah alumni Sispala dari SMA/SMK di Jakarta sekaligus penggiat alam bebas.
Banyak hal yang dibahas dalam rapat Akbar tersebut namun permasalahannya hampir sama, yakni pelarangan berkegiatan di luar Jakarta, sanksinya pembekuan. Sudah banyak Sispala yang dibekukan atas kebijakan tersebut.
Reiza Patters, mengatakan bahwa faktor kepercayaan dari pihak sekolah dan Pemerintah terhadap Sispala dalam mengelola resiko kegiatan menjadi hal penting untuk terus dibangun dengan membuat kurikulum pelatihan yang ajeg, menghindari bully dan perploncoan serta membangun kompetensi yang baik dalam hal manajemen resiko, manajemen perjalanan dan safety procedure berkegiatan di alam bebas.
“Kegiatan kepencintaan alam dan kepetualangan yang sesuai dengan filosofi kepencintaan alam serta prosedur yang berlaku akan membawa kita kepada pembinaan karakter diri dan bangsa,” ujar Rudi Nurcahyo.
“Saat persoalan standar tersebut diselesaikan, akan lebih mudah membangun kepercayaan sekolah, pemerintah dan orang tua para anggota Sispala agar dapat berkegiatan lebih baik,” ucap Adjie Rimbawan salah satu pembicara.
“Namun begitu, pemerintah juga harus berikan ruang bagi mereka untuk bisa berkegiatan dan berlatih dengan baik, agar mereka bisa melatih diri dan selalu mampu mempersiapkan diri menghadapi resiko dalam setiap kegiatan alam bebas,” kata Adjie Rimbawan, menambahkan.
Melihat kenyataan dan fakta tersebut, maka ide untuk melahirkan forum bersama Sispala Pencinta Alam dan alumni untuk menyatukan seluruh insan dan Organisasi Pencinta Alam se-DKI Jakarta menjadi sebuah keharusan.
Dan sangat penting demi untuk menguatkan kebersamaan dan menguatkan posisi tawar organisasi Pencinta Alam pada pihak Pemprov DKI Jakarta dan stakeholder.
Adapun rapat Akbar tersebut menghasilkan beberapa keputusan dan kesimpulan, antara lain;
- Memohon Pemerintah DKI JAKARTA untuk merevisi PERGUB No.179 tahun 2015 tentang ekstra kurikuler.
- Mencabut surat edaran Kadis Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tentang larangan berkegiatan luar kota.
- Standarisasi kurikulum ekskul Pencinta Alam agar tidak ada pembullyan terhadap anggota Pencinta Alam.
- Membentuk jaringan kordinasi dalam Forum alumni Sispala dalam pendampingan dan pengawasan ekskul Sispala.
- Membangun kesepahaman dengan stakeholder dan instansi yang terkait dengan ekskul Sispala dan alumni.
Menanggapi opini bulliying yang terjadi pada Sispala, Adjie Rimbawan menjelaskan, “tidak ada standar kurikulum dan safety prosedur jadi bullying masih tetap terjadi.”
“Khusus Jakarta lebih parah dengan adanya Pergub no.179 tahun 2015 pasca kejadian di salah satu SMA di Jakarta, di dalam pergub definisi Pencinta Alam jadi tidak jelas. Menurut pergub tersebut, yang dimaksud dengan Pecinta Alam adalah pecinta kota tua, sungai bersih taman kota, dan lainnya,” tambahnya saat dikonfirmasi WI, Minggu (28/1/2018).
“Lebih parah lagi adanya surat edaran Kadis Pendidikan yang ditujukan ke SMA/SMK yang melarang kegiatan luar kota, sementara Jakarta tidak ada gunung atau media alam bebas. Makanya para alumni turun gunung, ingin mengadvokasi untuk merevisi Pergub dan membatalkan peraturan Kadisdik tentang larangan Kegiatan luar kota,” jelas alumni Sispala TEPEPA, SMK 26 tersebut.
Sedangkan point perlunya membentuk jaringan kordinasi dalam Forum alumni Sispala dalam pendampingan dan pengawasan ekskul Sispala telah dibuktikan secara nyata. Dalam pertemuan tersebut telah terbentuk forum Sispala DKI Jakarta, sementara alumni akan digelar pada rapat lanjutan terkait pembentukan Forum alumni Sispala.
Kontributor : Adjie Rimbawan
Editor : Jelita Sondang
Kirim Pers Release kegiatan / artikel / berita / opini / tulisan bebas beserta foto kegiatan organisasi / komunitas / perkumpulan Anda untuk diterbitkan di portal berita Pencinta Alam www.wartapalaindonesia.com || Ke alamat email redaksi Wartapala Indonesia di wartapala.redaksi@gmail.com || Informasi lebih lanjut : 081333550080 (WA)
Kirim tulisan Anda untuk diterbitkan di portal berita Pencinta Alam www.wartapalaindonesia.com || Ke alamat email redaksi Wartapala Indonesia di wartapala.redaksi@gmail.com || Informasi lebih lanjut : 081333550080 (WA)