WartapalaIndonesia.com, LOMBOK – Ratusan massa aksi yang terdiri dari aktivis lingkungan, masyarakat, mahasiswa, menggelar aksi tolak pembangunan Proyek Seaplane dan Glamping di kawasan zona inti Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR). Pada 9 Juli 2025.
Ratusan massa aksi ini tergabung dalam Aliansi Rinjani Memanggil, Rinjani Bergerak, Koalisi Pecinta Alam, Aliansi Pecinta Alam Lombok Timur dan Masyarakat Sipil Peduli Rinjani.
Aksi dimulai sejak pukul 09.00 WITA dengan tuntutan utama menghentikan dan membatalkan rencana pembangunan proyek Seaplane dan Glamping yang direncanakan berada di kawasan zona inti Taman Nasional Gunung Rinjani, tepatnya di sekitar Danau Segara Anak.
Koordinator Aksi Wahyu Habbibullah pada orasinya menyebutkan proyek Seaplane dan Glamping bertentangan dengan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan.
“Proyek ini tidak hanya merusak ekosistem yang sudah rapuh, tetapi juga mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah menjaga kawasan ini selama berabad-abad,” jelasnya.
Wahyu menilai jika proyek tersebut tidak didasari kajian yang mendalam, akan sangat rentan merusak alam Rinjani.
“Pembangunan yang tidak berbasis pada kajian ilmiah dan partisipasi publik jelas akan memperburuk kondisi lingkungan di Gunung Rinjani,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi NTB, Amri Nuryadin mengungkapkan, pengelolaan TNGR oleh negara yang dinilai mengesampingkan aspek ekologi.
“Negara tidak memprioritaskan prinsip ekologi dalam pengelolaan kawasan ini. Ini adalah bukti bahwa pengelolaan TNGR gagal memperhatikan aspek lingkungan yang seharusnya dilindungi,” ungkapnya.
Selain itu, Ahmad Junaidi, Ph.D., seorang akademisi dan ahli lingkungan, menyoroti bahwa proyek yang direncanakan justru dapat memperparah degradasi ekosistem.
Menurutnya, pemerintah harus lebih berhati-hati dalam menyetujui investasi, terutama di kawasan hutan yang memiliki nilai ekologis sangat tinggi.
“Jika kita terus mengeksploitasi Rinjani dengan cara yang salah, kita hanya akan menambah kerusakan ekologis yang tak terbalikkan,” terangnya.
Massa aksi mendesak agar Kepala Balai TNGR memberikan tanggapan resmi dalam waktu 1×24 jam. Massa aksi juga menyerahkan dokumen kajian dan tuntutan resmi kepada pihak TNGR, sebagai bentuk harapan atas solusi yang berpihak pada pelestarian alam dan masyarakat lokal.
Kasubag TU Balai TNGR, Teguh Rianto, yang menemui massa menyatakan komitmen lembaganya untuk membuka ruang dialog yang inklusif.
“Kami berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog yang terbuka, partisipatif, dan berimbang. Perlindungan terhadap Gunung Rinjani adalah tanggung jawab kita semua, dan kami akan berusaha memastikan bahwa pengelolaannya memberikan manfaat jangka panjang bagi alam dan masyarakat,” ujar Teguh di hadapan massa.
Massa aksi juga menampilkan pertunjukan teaterikal lingkungan yang menggambarkan situasi dan dampak kerusakan alam akibat eksploitasi wisata. Pertunjukan ini juga merupakan bentuk perlawanan terhadap komersialisasi yang dianggap semakin mengancam kelestarian kawasan Gunung Rinjani.
Beberapa Tuntutan Utama Massa Aksi
- Segera hentikan dan batalkan permanen rencana pembangunan proyek SeaGlamping dan seaplane di TNGR, termasuk segala bentuk investasi pariwisata yang berpotensi merusak ekosistem, kualitas air, dan integritas kawasan inti TNGR yang sudah sangat rapuh.
- Evaluasi dan audit total tata kelola TNGR, termasuk zonasi, pendapatan, SOP keselamatan, dan transparansi alokasi dana untuk masyarakat penyangga. Kami menuntut agar hasil audit tersebut dipublikasikan secara terbuka, guna memastikan bahwa pengelolaan TNGR sejalan dengan prinsip keberlanjutan.
- Lindungi Danau Segara Anak sebagai ruang spiritual dan ekologi, bukan sebagai landasan pesawat atau objek komersial. Danau Segara Anak adalah bagian dari warisan budaya dan spiritual masyarakat Suku Sasak yang tidak boleh dijadikan lahan investasi jangka pendek.
- Publikasikan secara penuh pendapatan dan alokasi dana yang diterima oleh TNGR dari segala bentuk kegiatan pariwisata dan pengelolaan kawasan. Kami mendesak agar transparansi anggaran tersebut diperlihatkan kepada publik, agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas bagaimana dana tersebut digunakan.
- Transparansi dan revisi zonasi TNGR dengan pendekatan ilmiah yang independen dan partisipatif, yang melibatkan masyarakat lokal, akademisi, serta aktivis lingkungan. Zonasi yang ada seharusnya tidak hanya berpihak pada kepentingan industri pariwisata, tetapi juga pada pelestarian lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat lokal.
- Evaluasi seluruh izin pariwisata yang dikeluarkan di kawasan TNGR, termasuk izin untuk warung, ojek, guide, porter, dan operator trekking (TO). Kami mendesak agar seluruh izin tersebut diperiksa kembali dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem dan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat setempat.
- Standarisasi keterampilan/sertfikasi K3Guide, porter dan TO. (*)
Kontributor || Ahmad M. Huzaeri, WI 200066
Editor || Editor || Ahyar Stone, WI 21021 AB
Kirim tulisan Anda untuk diterbitkan di portal berita Pencinta Alam www.wartapalaindonesia.com || Ke alamat email redaksi Wartapala Indonesia di wartapala.redaksi@gmail.com || Informasi lebih lanjut : 081333550080 (WA)