Oleh : Ahmad Rasyid, S.H.,M.H
Anggota Mahipa IAI Darussalam Martapura
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sapta Mandiri
Wartapalaindonesia.com, PERSPEKTIF –Hutan di Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan bukan hanya sekadar sumber daya alam yang melahirkan berbagai macam kehidupan. Tetapi juga merupakan amanah leluhur yang mesti dijaga dan dilestarikan.
Secara geografis, Pegunungan Meratus adalah kawasan yang membelah Provinsi Kalimantan Selatan menjadi 2 wilayah. Pegunungan Meratus terbentang melewati beberapa Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan hingga ke perbatasan Kalimantan Timur. Puncaknya berada di Gunung Halau-Halau dengan ketinggian 1.901 meter di atas permukaan laut (mdpl).
Pegunungan Meratus telah dijaga dan dirawat oleh masyarakat adat secara turun-temurun, bahkan selama ratusan tahun masyarakat adat telah hidup berdampingan dengan alam dan menjaga kelestarian Pegunungan Meratus dengan segala kearifan lokal, budaya dan norma-norma yang hidup pada masyarakat adat di wilayah Pegunungan Meratus.
Keseimbangan ekologis yang berjalan pada masyarakat adat dan Pegunungan Meratus harus berhadapan dengan kebijakan sepihak oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia memiliki keinginan untuk mengubah fungsi kawasan hutan Pegunungan Meratus menjadi taman nasional.
Secara kronologis, pada September tahun 2024, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah mengadakan rapat kajian pengelolaan Pegunungan Meratus. Rapat dan kajian ini tanpa melibatkan masyarakat adat yang berada di wilayah Pegunungan Meratus.
Pada rapat kajian tersebut, menurut pandangan Kementerian Lingkungan Hidup yang disampaikan oleh Hanif Faisol Nurafiq selaku Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, bahwa perubahan fungsi Pegunungan Meratus menjadi taman nasional memiliki tujuan untuk meningkatkan intensitas pengelolaan kawasan hutan dan bertujuan untuk melindungi kekayaan hayati dan keunikan ekosistemnya.
Selain itu, juga dimaksudkan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat di kawasan Pegunungan Meratus.
Namun pernyataan itu harus disikapi dengan kritis, apakah tujuan pemerintah benar-benar akan dapat melindungi hutan Meratus, atau sebaliknya malah melindungi orang-orang yang akan menjarah hutan dengan mengatasnamakan “Negara”?
Jawaban pertanyaan di atas, tidak akan bisa dijawab di selembar kertas. Sebab jawaban tersebut belum ada atau bahkan mungkin tidak ada jawabannya. Hanya sikap pemerintah sendirilah yang mampu menjawabnya. Dan hanya waktulah yang mampu membuktikannya.
Melihat rekam jejak pemerintah tentang kebijakan taman nasional yang terjadi pada masyarakat di Pulau Komodo, sedikit memberikan gambaran kepada kita tentang bagaimana sikap pemerintah terhadap masyarakat yang telah lama tinggal di wilayah Pulau Komodo mengalami ancaman pengusiran dan perampasan atas hak-hak masyarakat untuk hidup.
Di Taman Nasional Komodo pemerintah hanya menyenangkan investor luar terhadap pengelolaan pariwisata, dan mengabaikan masyarakat lokal. Bahkan penduduk asli Pulau Komodo dibiarkan hidup tanpa ada hak atas tanah yang mereka diami.
Jika Taman Nasional di Pulau Komodo kita jadikan sebagai contoh kecil, maka hal serupa mungkin saja terjadi pada masyarakat adat di wilayah Pegunungan Meratus.
Pemerintah atas nama Undang-Undang, mampu menyingkirkan hak-hak masyarakat adat yang telah ada, dan mengambil langkah untuk menjadikan Pegunungan Meratus sebagai lahan basah pertambangan. Itu bisa terjadi jika pengelolaan hutan secara penuh dikuasai pemerintah.
Sebelum kekhawatiran itu menjadi nyata, tagar #SaveMeratus harus lebih nyaring lagi didengungkan, dan selain itu yang terpenting adalah pengakuan terhadap tanah masyarakat adat diakui sebagai hutan adat.
Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan harusnya lebih mengutamakan melakukan kajian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat adat yang tinggal di wilayah Pegunungan Meratus, serta memberikan jaminan perlindungan dan hak-hak masyarakat yang selama ini dianggap tinggal di tanah yang memiliki status Hutan Negara.
Bentuk perlindungan tersebut adalah dengan memberikan kedudukan bahwa Pegunungan Meratus sebagai Hutan Adat.
Regulasi tentang penetapan Hutan Negara dan Hutan Adat diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun Undang-undang tersebut bermasalah secara materiil karena negara terlalu memaksakan kehendak “menguasai” hutan yang ditinggali oleh masyarakat adat dengan membuat suatu produk hukum yang tidak memberi jaminan perlindungan kepada masyarakat hukum adat.
Pada pasal 5 ayat (1) UU No. 41/1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa “status hutan terdiri dari Hutan Negara dan Hutan Adat” dan Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa “Hutan Negara dapat berupa Hutan Adat”.
Pasal tersebut secara tersirat ingin menekankan bahwa hutan yang di dalamnya ada masyarakat adat yang eksis dapat dikatakan sebagai Hutan Adat. Namun suatu waktu dapat pula dikatakan bahwa hutan tersebut adalah Hutan Negara. Secara yuridis bisa saja suatu saat negara mengambil hutan itu, dan membatasi hak-hak masyarakat adat untuk memanfaatkan hasil kekayaan alam bahkan bisa saja pada akhirnya menyingkirkan masyarakat adat yang ada di dalamnya.
Beruntung Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama dengan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu dan Kasepuhan Cisitu, pada tahun 2012 mengajukan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ke Mahkamah Konstitusi. Dari hasil keputusan Mahkamah Konstituti nomor 35/PUU-X/2012, menegaskan bahwa Hutan Negara bukanlah Hutan Adat.
Sesuai dengan amanat pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa “Hutan Adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya”.
Setelah 24 tahun kemudian lahir Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Dari Perda Provinsi tersebut ditindaklanjuti dengan lahirnya Perda-perda Kabupaten/Kota yang memiliki komunitas masyarakat adat di wilayah masing-masing.
Dengan adanya Peraturan Daerah tentang pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat tersebut, secara yuridis seharusnya yang menjadi fokus Pemerintah Daerah saat ini adalah bagaimana memberikan status Hutan Adat kepada masyarakat adat yang telah lebih dulu mendiami kawasan Pegunungan Meratus, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka.
Kita berharap bahwa seluruh wilayah Pegunungan Meratus statusnya adalah sebagai Hutan Adat. Dan jangan sampai ada pembagian zonasi dengan membatasi sekian hektar untuk Hutan Adat dan sekian hektar untuk Hutan Negara, serta sekian hektar untuk pengelolaan taman Nasional, karena hal tersebut memiliki potensi pemerintah dapat mengontrol pemberian izin terhadap aktivitas yang mengancam kelestarian alam Meratus dan terhadap masyarakat hukum adat di wilayah Pegunungan Meratus.
Secara tegas rencana Taman Nasional Meratus harus ditolak, dan jadikan Pegunungan Meratus sepenuhnya milik masyarakat adat dengan kedudukannya sebagai Hutan Adat. (AR).
Foto || Wikipedia
Editor || Ahyar Stone, WI 21021 AB
Sumber bacaan:
https://www.menlhk.go.id/news/menyongsong-lahirnya-taman-nasional-meratus/
https://mongabay.co.id/2025/04/14/masyarakat-adat-was-was-meratus-jadi-kawasan-konservasi/
https://mongabay.co.id/2025/05/05/generasi-muda-kalsel-tolak-hutan-meratus-jadi-taman-nasional/
https://wartapalaindonesia.com/sekarang-atau-tidak-pernah-sama-sekali/
Kirim tulisan Anda untuk diterbitkan di portal berita Pencinta Alam www.wartapalaindonesia.com || Ke alamat email redaksi Wartapala Indonesia di wartapala.redaksi@gmail.com || Informasi lebih lanjut : 081333550080 (WA)